Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud akan Benahi Tata Kelola Aset

Kompas.com - 15/02/2012, 08:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbaiki pengelolaan aset untuk menjaga dan terhindar dari status wajar tanpa opini (disclaimer). Pada penilaian laporan keuangan 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemdikbud mendapatkan status disclaimer. BPK menemukan banyak dana dan aset negara yang tidak jelas penggunaannya. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, tata kelola aset selalu menjadi ganjalan dalam audit yang dilakukan BPK. Ia bersikukuh hal itu terjadi karena Kemdikbud memiliki jumlah aset yang luar biasa. Nuh mengungkapkan, aset Kemdikbud tidak hanya tanah dan bangunan. Tetapi juga cagar budaya seperti patung, candi, sampai harta benda yang terpendam.

"Asetnya luas, barangnya ada, tapi sengketa. Maka sering mengganjal dan menjadi temuan," kata Nuh, Selasa (14/2/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Mantan Rektor ITS ini memaparkan, ada sejumlah ketegori aset yang dimiliki Kemdikbud. Seperti aset jelas karena sudah tersertifikat dan tidak sengketa, aset tersertifikat namun masih sengketa, dan aset belum memiliki sertifikat tapi jelas kepunyaan Kemdikbud.

Untuk aset resmi yang disengketakan, Nuh memberi contoh pada perumahan milik kementeriannya di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Aset tersebut awalnya merupakan tempat tinggal para pegawai Kemdikbud. Akan tetapi, terjadi sengketa karena banyak rumah yang dijual atau bersertifikat ganda.

Contoh lainnya, kata Nuh, lahan ratusan hektar di kompleks Universitas Sumatera Utara (USU). Lahan tersebut disulap menjadi perkampungan. Padahal, sekitar tahun 1980-an pemerintah menghibahkan lahan itu khusus untuk pengembangan USU.

"Kategori ini jelas punya kita, tapi diduduki orang," ujarnya.

Selain itu, pemicu lain yang menimbulkan temuan adalah UU Otonomi Daerah (UU Otda). Menurutnya, sejak UU Otda diberlakukan, ada aset yang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, (SD/SMP) Labschool Rawamangun, Jakarta. Awalnya sekolah tersebut kepunyaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Namun, terpaksa diserahkan karena UU Otda mengatur penyelenggaraan SD/SMP dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Aset kita lepas karena terbentur UU Otda. Jelas semuanya harus diprogramkan untuk selamat dan tak ada temuan," kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com