Jakarta, Kompas -
”Dosen akan ikut bertanggung jawab karena namanya juga harus tercantum di karya ilmiah mahasiswanya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Selasa (15/2) malam. ”Kebijakan ini sekaligus memaksa dosen pembimbing hati-hati dan sungguh-sungguh membimbing mahasiswa.”
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rohmat Wahab juga menilai banyak dosen yang sudah tidak lagi giat berkarya sehingga kebijakan baru ini akan ”memaksa” dosen bekerja lebih keras. Dosen harus memastikan karya ilmiah mahasiswa masuk ke jurnal ilmiah karena namanya pun menjadi taruhan.
Kewajiban publikasi karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah, lanjut Nuh, juga merupakan bagian dari transparansi keilmuan untuk membangun karakter bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan, persyaratan masuk ke jurnal ilmiah untuk program master dan doktor sudah dipermudah. Di aturan yang terdahulu, karya ilmiah harus sudah dimuat di jurnal ilmiah. Akan tetapi, kini mahasiswa cukup menyertai bukti bahwa karya ilmiah itu sudah diterima oleh jurnal ilmiah tertentu.