Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usakti Ditetapkan sebagai Penyelenggara Satuan Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 21/02/2012, 22:00 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan pihak Universitas Trisakti (Usakti) dalam gugatan kepada Yayasan Trisakti. Salinan amar putusan yang diterima pihak rektorat Usakti hari ini, Selasa (21/2/2012), antara lain menyebutkan, Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.

"Keputusan PN Jakarta Selatan No. 40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel dalam amar nomor 6 memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah pembina dan pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti," tutur Prof Dr Prayitno, Ketua Senat Universitas Trisakti, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Dengan kewenangan tersebut, peran pihak universitas telah merangkum fungsi yang biasanya diemban yayasan. Kewenangan tersebut juga sekaligus mengalihkan peran yayasan yang dalam amar ke-4 disebutkan kepengurusannya tidak sah.

Sebagaimana disebutkan Prayitno mengutip amar ke-4 dari putusan PN Jaksel tersebut, anggaran dasar Yayasan Trisakti yang termuat di dalam Akta Notaris Nomor 22 Tertanggal 7 september 2005 tentang berita acara rapat Yayasan Trisakti yang dibuat oleh/di hadapan Notaris Sutjipto adalah tidak sah dan menyatakan bahwa kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akta tersebut adalah tidak sah.

Prof Dr Prayitno juga menyampaikan, dalam amar putusan tersebut dinyatakan juga bahwa Yayasan Trisakti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dengan adanya putusan ini, Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apa pun terhadap Universitas Trisakti," kata Effendi Saragih selaku kuasa hukum Univesitas Trisakti.

"Dengan adanya putusan dari PN Jaksel ini artinya telah ada dua putusan pengadilan negeri yang memenangkan Universitas Trisakti setelah keluarnya keputusan MA No. 821 K/Pdt/2010 Tanggal 28 September 2010," papar Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti.

Sebelumnya, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Juni 2011 juga telah memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah pembina pengelola dan penyelenggara satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti, ujar Advendi.

"Dalam amar putusan nomor 3, PN Jaktim juga telah menyatakan bahwa Surat Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 0281/u/1979 tanggal 31 desember 1979 telah dinyatakan cacat hukum, kedaluarsa, dan tidak memiliki kekuatan hukum, padahal yang menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk memenangkan Yayasan Trisakti adalah SK Mendikbud tersebut. Jadi, dasar hukum putusan MA telah terbukti cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum," ungkap Advendi.

Ia melanjutkan, kedua putusan pengadilan tersebut menjadi dasar bagi pihak Usakti untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti. "Kami dengan bukti-bukti baru ini tengah mengajukan peninjauan kembali pada Makamah Agung," ujar Advendi.

Ia menambahkan, dengan adanya keputusan PN Jaksel tersebut, kedudukan Yayasan Trisakti menjadi tidak sah untuk melakukan tindakan hukum apa pun terhadap Universitas Trisakti. Pengajar Fakultas Ekonomi ini menerangkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan resmi keputusan PN Jaksel ini kepada semua pihak terkait, seperti Ketua PN Jakarta Barat, Komandan Kodim Jakbar, dan Wali Kota Jakbar.

"Kami ingin sampaikan kepada semua pihak bahwa Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apa pun terhadap Universitas Trisakti," ujar Advendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com