Gerakan ini merupakan lanjutan dari pembobolan tanggul kebun sawit yang dikelola UD Harapan Sawita itu pada November 2011 dan awal Januari 2012.
Koordinator nelayan, Razali, mengatakan, pada tahap pertama ini ditanam 50.000 bibit bakau hasil swadaya masyarakat. ”Target kami 1.200 hektar bisa hijau kembali,” kata Razali. Jika bakau itu sudah tumbuh, kehidupan nelayan diharapkan bisa normal kembali.
Para nelayan datang ke lokasi penanaman berkelompok menggunakan kapal-kapal mereka. Bibit-bibit bakau sudah disediakan di lokasi sejak sehari sebelumnya. Begitu doa selesai dibacakan, mereka langsung terjun mencangkul dan menanam bakau di lahan yang sudah ditumbuhi sawit setinggi setengah meter itu.
Syamsul (49), nelayan dari Desa Perlis, mengatakan, dirinya tertarik mengikuti gerakan penanaman pohon karena tidak ingin desanya tenggelam. ”Dulu, sebelum lahan ini dijadikan kebun sawit, lima tahun sekali air pasang masuk ke halaman rumah. Sekarang tiap tahun air masuk ke rumah. Jangan sampailah air menenggelamkan desa kami,” tuturnya.
Adapun Melur (45), istri nelayan dari Desa Perlis, dan beberapa perempuan yang ikut menanam mangrove menginginkan penghasilan suami mereka kembali normal. ”Setahun terakhir kami kesulitan menangkap udang,” ujar Melur.
Jika biasanya nelayan mendapatkan ikan dan udang hingga 50 kilogram per hari, kini 10 kilogram pun sulit. Ruang pemijahan ikan dan udang sudah tidak ada lagi. ”Bagi ibu-ibu yang tidak bekerja seperti kami, penghasilan suami turun, payah-lah kehidupan kami,” ucapnya.
Gerakan yang disebut ”Gerakan Awal Menanam Kebaikan” itu juga didukung Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat, Camat Brandan Barat, Badan Lingkungan Hidup Langkat, PT Pertamina EP Pangkalan Susu, dan sejumlah aktivis lingkungan di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat Supandi Tarigan yang mewakili Bupati Langkat menanam mangrove mengatakan, alih fungsi lahan di Register 8/la sebenarnya sudah terjadi sekitar tahun 2006-2008. ”Ada dilema pada kami, banyak pendahulu kami yang membuat legalitas formal pembelian kawasan kepada oknum- oknum pengusaha,” tuturnya.