Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kompetensi Awal Guru Dinilai Diskriminatif

Kompas.com - 25/02/2012, 16:33 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) untuk calon guru yang bakal masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012, dinilai menimbulkan diskriminasi, khususnya terhadap guru SD.

Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Sabtu (25/2/2012), mengatakan, dalam pelaksanaan UKA guru SD, rata-rata yang ikut telah memiliki masa kerja 20 tahun.

"Mereka harus bersaing dengan guru yg masa kerjanya 10 tahun ke bawah. Sementara teman-temannya pada tahun lalu cukup ikut pendidikan dan pelatihan profesi guru/PLPG," kata Iwan.

Iwan mengatakan, pada tahun lalu ada 15 guru SD di Kota Bandung yang gagal ikut PLPG, terpaksa harus ikut UKA tahun sekarang. Sejak dilaksanakan sertifikasi guru sekitar lima tahun lalu, baru tahun ini ada UKA. Sebelumnya hanya portofolio dan PLPG.

"Padahal UKA hanya tiket untuk nengikuti PLPG. FGII mensinyalir anggaran pemerintah yang tersedia untuk mengikuti PLPG tidak sesuai dengan jumlah guru yang memenuhi syarat sertifikasi, sehingga diadakan seleksi UKA," ujar Iwan.

UKA diikuti sekitar 286.000 guru di 33 provinsi. Ujian ini untuk menyaring 250.000 guru yang dinilai layak masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com