Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Civitas Akademika Trisakti Gelar Aksi Damai di PN Jakbar

Kompas.com - 27/02/2012, 17:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan hingga ribuan orang anggota Civitas Akademika Universitas Trisakti menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2012). Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Dr Advendi Simangunsong, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi atas 10 petinggi Usakti yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Rabu (29/2/2012).

"Sebelumnya sudah didahului apel kebulatan tekad untuk menolak eksekusi yang dilakukan di Kampus A (Grogol, Jakbar)," terang Advendi.

Ia menyatakan, aksi tersebut diikuti seluruh unsur civitas akademika Usakti, mulai dari Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Dekan dan Ketua Jurusan dari seluruh Fakultas serta FKK Usakti dan perwakilan mahasiswa. Mewakili pihak Usakti, di antaranya Wakil Rektor I Prof Yuzwar Z Basri, Wakil Rektor II Prof Itjang D Gunawan, Wakil Rektor III HI Komang Sukaarsana, dan para Dekan, antara lain Dekan Fakultas Hukum Usakti Dr Endar Pulungan, Dekan Fakultas Arsitektur Lansekap dan Tekhnologi Lingkungan Ir Sugiatmo, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain Prof Yusuf Affendi, Dekan Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Ir  Sugiatmo, Dekan Fakultas Teknologi Industri Prof Indra Surjati, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Ir Bambang Endro, dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong.

"Penolakan kami berdasarkan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut," ujar Advendi, yang menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan melalui Keputusannya No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di Universitas Trisakti.

"Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," terangnya.

Selain itu, penolakan Civitas Akademika Usakti juga diperkuat dengan adanya Keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011 yang memutuskan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti (yang jadi dasar hukum Keputusan MA untuk melakukan eksekusi) dinyatakan kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, lanjut Advendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com