Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Publikasi Ilmiah Tidak Ada Sanksi

Kompas.com - 27/02/2012, 20:18 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kewajiban memublikasikan karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah hanyalah sebagai upaya membangunkan kesadaran perguruan tinggi untuk peduli terhadap publikasi ilmiah Indonesia yang stagnan dan tertinggal jauh dari negara-negara lain. Namun, kewajiban publikasi ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah tidak ada sanksi.

”Surat edaran Dirjen Dikti tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Tapi jika semua pada ribut berarti peduli dengan masalah ini. Wajar kalau marah karena dibangunkan akibat perguruan tinggi selama ini 'keenakan tidur', tidak mau bekerja lebih keras, padahal potensi ada,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam acara pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2012 di Depok, Jawa Barat, Senin (27/2/2012).

Sesuai surat edaran Dirjen Dikti disebutkan bahwa kelulusan mahasiswa S-1 harus setelah karya ilmiahnya dipublikasikan di jurnal ilmiah. Adapun mahasiswa S-2 di jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan S-3 di jurnal ilmiah terakreditasi internasional.

Menurut Nuh, pada tahun 2001 negara-negara lain, seperti Malaysia, Turki, dan China, kondisi publikasi ilmiah rendah, seperti halnya Indonesia. Namun, 10 tahun kemudian, publikasi ilmiah negara-negara tersebut melesat, sedangkan di Indonesia jalan di tempat, tidak ada kemajuan.

”Dengan catatan seperti ini, jika mengharapkan kesadaran susah. Jadi harus dikagetkan dengan kewajiban publikasi ilmiah. Tetapi Kemendikbud tidak memberi sanksi bagi yang tidak siap. Namun, tiap perguruan tinggi harus punya keyakinan bisa berubah,” kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com