Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Motor Tasik Makin Brutal

Kompas.com - 05/03/2012, 02:57 WIB

Tasikmalaya, Kompas - Geng motor kembali melakukan penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (4/3) dini hari. Asep Norbasih Tohir (19), warga Kampung Padanaan, Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tewas setelah dikeroyok anggota geng motor. Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya menetapkan tiga orang sebagai pelaku utama dan enam lainnya sebagai saksi.

Geng motor yang beranggotakan pengguna sepeda motor, kerap meresahkan masyarakat. Mereka yang berusia 16-19 tahun itu sering melakukan tindak kekerasan jalanan, meraung-raungkan motor, serta melukai pejalan kaki dan pengendara motor lain.

Maman (50), tukang becak yang berada di sekitar lokasi kejadian di Jalan Cihideung Balong, Kota Tasikmalaya, mengatakan, kejadian berlangsung sangat cepat. Saat berada di atas motor, pelaku langsung dipukul sehingga jatuh tersungkur. Tidak puas, anggota geng motor langsung menghujani pelaku dengan senjata tumpul dan batu. Setelah korban tidak berdaya dan berlumuran darah, kawanan geng motor tersebut langsung melarikan diri dengan beberapa sepeda motor.

Saat jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya, kondisinya sangat mengenaskan. Punggung, leher, dan bahu korban membiru. Dari telinga kirinya juga keluar darah, menandakan ada pendarahan di dalam kepala, hingga luka sobek di kaki kiri.

Tak menyangka

Endang Supriatna (39), ayah korban, tidak menyangka anaknya yang pergi pamit untuk menghadiri ulang tahun temannya di Kota Tasikmalaya tewas di tangan geng motor. Selama ini, ia merasa anaknya tidak memiliki masalah dengan geng motor di Kota Tasikmalaya. Ia berharap pihak polisi tidak tinggal diam dan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.

Kepala Kepolisian Sektor Cihideung Ajun Komisaris Trisna mengatakan langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebanyak sembilan orang diduga pelakunya. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai aktor utama. Akan tetapi, Trisna enggan mengungkapkan identitas tersangka, dengan alasan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya Komisaris Yono Kusyono mengatakan masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, para pelaku dijerat Pasal 371 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com