Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Korban UN Tunggu Respons Presiden

Kompas.com - 08/03/2012, 14:40 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Korban Ujian Nasional menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Kamis (8/3/2012), di Jakarta. Anggota tim, Suparman mengatakan, mereka diterima oleh anggota Wantimpres bidang hukum, Albert Hasibuan. Dalam pertemuan itu, tim advokasi menyampaikan aspirasi terkait belum dieksekusinya putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan ujian nasional.

"Kami menyampaikan bahwa hasil putusna pengadilan dari PN Jakarta Pusat sampai MA terkait UN, hingga saat ini belum ada eksekusi. Ini mengakibatkan UN tetap dijalankan. Kalau kita kaji putusan itu, memperlihatkan bahwa UN itu tidak bisa dijalankan sebelum pemerintah secara menyeluruh memenuhi sarana prasarananya," papar Suparman, saat dihubungi Kompas.com, siang ini.

Selain sarana prasarana pelaksanaan UN, jelas Suparman, hal lain yang perlu dibenahi pemerintah sesuai putusan adalah peningkatan kualitas guru dan akses informasi di seluruh daerah di Indonesia.

"Semuanya belum terpenuhi. Walau pemerintah selalu mengatakan masih berusaha memenuhi. Tapi kita lihat, sekolah masih banyak yang rusak, guru masih terus berupaya meningkatkan kualitasnya. Jangankan di daerah, di kota besar pun kesenjangan masih terjadi," kata Suparman. 

Menurutnya, kondisi ini mengakibatkan ketidakadilan bagi sekolah yang belum tersentuh pemenuhan fasilitas pendidikannya. Tim berharap, aspirasi yang disampaikan melalui Wantimpres ini bisa diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam gugatan itu, kata Suparman, Presiden menjadi salah satu pihak yang digugat bersama tiga pihak lainnya yaitu Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (sekarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), serta Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).

"Kita berharap melalui Wantimpres suara masyarakat bisa disampaikan secara utuh persoalan UN ini. Kalau terus dilanjutkan pelaksanaan UN, sementara sarana belum terpenuhi, akan terjadi kebijakan yang tidak adil dan melanggar hak anak dalam peroleh akses pendidikan," ujarnya.

Menurut Suparman, Wantimpres merespons positif dan akan segera memfasilitasi pertemuan dengan anggota Wantimpres yang menangani bidang pendidikan.

"Kami berharap, UN ditunda sampai perintah dalam putusan itu dilaksanakan. Lalu, bagaimana kalau UN distop, apa solusinya? Sebaiknya kembalikan ke satuan pendidikan yaitu sekolah dan guru untuk melakukan evaluasi," kata Suparman.

Ia menekankan, sikap Presiden terkait pelaksanaan putusan ini harus segera disampaikan karena pelaksanaan UN sudah akan berjalan pada April mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com