Jakarta, Kompas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan hal itu seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumat (9/3), di Jakarta. ”Kita ingin dunia pendidikan dan kebudayaan menjadi motor pencegahan korupsi melalui proses pembudayaan,” ujar Nuh.
Melalui pendidikan antikorupsi ini, Nuh berharap semua pihak menyadari bahaya korupsi bagi masyarakat dan menerapkan langsung dalam operasional sekolah. Hal itu, misalnya, sistem pengelolaan keuangan di sekolah menjadi lebih transparan, tidak ada pungutan, dan pengelolaan keuangan di sekolah semakin baik.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pelajaran antikorupsi yang disisipkan ke dalam kurikulum pendidikan karakter di jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi sejalan dengan program KPK.
”Kita ingin membangun generasi penerus yang suatu ketika tidak mengenal perilaku atau tindakan korupsi. Mendengar kata korupsi saja sudah tabu,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemdikbud, menjelaskan, pendidikan antikorupsi telah digagas sejak tahun 2010 dan modulnya diperkirakan siap akhir Maret 2012. Untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar, fokus pendidikan ada pada pembiasaan. Adapun khusus untuk jenjang pendidikan tinggi akan dimulai pelatihan bagi pengajar mulai Mei hingga Juni.
”Kita juga akan memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di sekolah dan perguruan tinggi,” kata Haryono yang dilantik Jumat pagi, menggantikan posisi Musliar Kasim yang kini menjabat sebagai Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan.
Menyangkut soal dugaan korupsi di sejumlah perguruan tinggi, Samad mengatakan, KPK masih terus melakukan investigasi untuk mencari bukti. ”Kerja sama ini bukan bentuk kolusi. KPK akan tetap mengusut dugaan itu,” kata Samad.