Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pihak Ingin Korupsi Jadi Kejahatan Biasa

Kompas.com - 10/03/2012, 16:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril mengatakan, banyak pihak yang berniat mengubah paradigma korupsi dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menjadi kejahatan biasa-biasa saja. Dengan demikian, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi menjadi ringan.

Hal tersebut diungkapkan Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/3/2012). "Sangat-sangat banyak pihak yang ingin geser paradigma korupsi dari kejahatan luar biasa jadi biasa-biasa saja," kata Oce.

Berdasarkan pengamatannya, mulai dari kelompok politisi, akademisi, pakar hukum, polisi, hingga hakim, berupaya menggeser paradigma korupsi tersebut. Misalnya, kata Oce, kelompok akademisi yang melakukan gugatan atau membantu penggugat perkara perdata tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta menggugat tata cara pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Dia juga mencontohkan upaya penggeseran paradigma yang dilakukan kelompok hakim. "Di Pengadilan Tipikor, ada keputusan kontroversi, ada yang vonis bebas, ada yang cuma divonis satu tahun. Artinya, hakim masih memandang korupsi itu kejahatan biasa-biasa saja," ujarnya.

"Sekarang ada tren di hakim, kalau bisa bebas, kenapa tidak. Itu biasanya untuk hakim di Tipikor daerah," kata Oce lagi.

Dosen hukum politik Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan mengatakan, hukum internasional mengakui kalau tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun ciri-ciri kejahatan luar biasa, katanya, dapat dilakukan siapa saja, korbannya bisa siapa saja, dan menyebabkan kerugian besar serta meluas.

"Dan Indonesia merupakan negara dengan karakter khusus, karakter koruptornya khusus, makin korup, makin kinclong mobilnya, teman-temannya makin hebat, ada yang jenderal," ucap Ganjar.

Oleh karena korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa, tambah Ganjar, maka perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi harus dibedakan. Caranya, dengan memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com