Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Rektor UGM Menghangat

Kompas.com - 13/03/2012, 03:57 WIB

Yogyakarta, Kompas - Panitia Ad Hoc Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada periode 2012-2017, Senin (12/3), gagal melakukan penyaringan jumlah bakal calon rektor. Ini menyusul protes dari pemilih yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan anggota Majelis Guru Besar UGM. Setelah melalui adu pendapat, akhirnya disepakati penyaringan bakal calon rektor dari tujuh calon menjadi lima calon diundur pada 15 Maret 2012.

Triwibowo, Dekan Fakultas Pertanian UGM yang menjadi salah seorang pemilih, mengatakan, para pemilih yang terdiri dari Senat Akademik dan Majelis Guru Besar sampai hari ini belum tahu identitas para bakal calon. ”Kok, tiba-tiba disuruh memilih. Mestinya para calon diperkenalkan dulu,” ujarnya.

Ketua Panitia Ad Hoc Pemilihan Rektor UGM 2012-2017 Soepomo, yang dihubungi Kompas, menyatakan, setidaknya ada dua masalah yang tidak diterima oleh pemilih. Pertama adalah dekatnya waktu penutupan pendaftaran calon rektor dengan pemilihan bakal calon rektor. ”Pendaftaran ditutup Sabtu (10/3) dan Senin (12/3) sudah dilakukan pemilihan bakal calon,” katanya.

Satu lagi yang dipermasalahkan pemilih adalah para bakal calon sama sekali tidak disosialisasikan kepada para pemilih. ”Para pemilih mengaku belum tahu profil calon,” kata Soepomo.

Akhirnya, pertemuan kemarin diisi dengan perkenalan para bakal calon. ”Perkenalan saja, bukan membeberkan visi-misi,” kata Soepomo.

Tujuh bakal calon yang maju mencalonkan diri menjadi rektor adalah Prof Dr Danang Parikesit, Prof Dr Djagal Wiseso Marseno, Prof Dr Hartono, Prof Dr Marsudi Triatmodjo, Prof Dr Pratikno, Prof Ir Suryo Hapsoro, dan satu-satunya calon dari Universitas Indonesia (UI) adalah Dr dr Hafizurrachman. Ini merupakan saringan administratif dari 11 bakal calon yang mengajukan.

Gugatan

Masalah dalam pemilihan rektor UGM juga muncul setelah keluarnya Surat Keputusan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 01/SK/MWA/2012 yang isinya antara lain menyangkut persyaratan bakal calon rektor, yakni maksimal berumur 60 tahun saat dilantik menjadi rektor.

Surat keputusan ini kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Namun, menurut Soepomo, gugatan tersebut tidak memengaruhi jalannya pemilihan rektor UGM. ”Mengutip kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pemilihan rektor bisa jalan terus karena keputusan itu untuk waktu yang akan datang,” katanya. (TOP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com