Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Dilarang Keras Naikkan SPP

Kompas.com - 13/03/2012, 09:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perguruan tinggi negeri dilarang menaikkan sumbangan pembinaan pendidikan pada tahun ajaran baru 2012/2013 mendatang. Kenaikan SPP di PTN hampir dipastikan terjadi sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM pada 1 April 2012. Hal itu dipastikan akan memicu kenaikan harga sejumlah barang serta kebutuhan pokok masyarakat. Tidak terkecuali biaya pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, termasuk di PTN.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah dalam rapat kerja (raker) antara Mendikbud dan DPR Komisi Bidang Pendididikan, Pariwisata, dan Olahraga yang digelar kemarin menyampaikan, tren kenaikan SPP PTN hampir terjadi di setiap tahun. Dengan adanya rencana kenaikkan BBM, pada tahun ajaran 2012/2013 dibuat mekanisme bantuan operasional yang memungkinkan PTN tidak menaikkan SPP.

"Dalam raker kemarin, kami (Kemdikbud) tegas melarang kenaikan SPP diseluruh PTN," kata Nuh kepada Kompas.com, Selasa (13/3/2012), di Jakarta.

Ia mengungkapkan, kecenderungan PTN untuk menaikkan SPP tiap tahunnya memang tinggi. Sebab, PTN mengikuti laju inflasi dan adanya tuntutan kebutuhan operasional kampus yang sulit dihindari.

Dalam raker tersebut, Nuh mengatakan, melalui APBN Perubahan 2011 ada sebaran perguruan tinggi baru di Indonesia yang telah berdiri dan perlu ditingkatkan, baik dari sisi daya tampung maupun daya saingnya.

Beberapa di antaranya adalah Politeknik Bengkalis, Universitas Teuku Umar, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Politeknik Batam, Politeknik Bangka Belitung (Babel), Universitas Babel, Universitas Tarakan, Politeknik Balikpapan, Politeknik Nusa Utara, Universitas Musamus, Politeknik Sorong, Unversitas Sikka, Politeknik Banyuwangi, Politeknik Sampang, dan Institut Teknik Sumatera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com