Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Seharusnya Penuhi Juknis SKB 5 Menteri

Kompas.com - 14/03/2012, 08:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, pemerintah seharusnya serius melaksanakan petunjuk teknis Surat Keputusan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pendistribusian Guru PNS sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan. Menurutnya, salah satu dampak negatif dari SKB tersebut muncul karena masih banyak infrastruktur pendukung yang belum dipenuhi.

Petunjuk teknis (juknis) surat keputusan bersama (SKB) lima menteri mencantumkan bahwa untuk mengatasi kekurangan jam tatap muka bagi guru maka diatur tiga hal, yakni menentukan jumlah siswa per kelas, membuka kelas baru dengan cara menambah ruang kelas, dan mengizinkan guru untuk mengajar di sekolah lain (sekolah negeri).

Retno menilai pemerintah belum melaksanakan seluruh juknis tersebut. Saat ini masih banyak sekolah yang tidak melaksanakan aturan berlaku. Dalam juknis SKB, setiap kelas untuk jenjang SMA seharusnya diisi oleh 20-32 siswa. Pada kenyataannya, aturan itu tidak dijalankan oleh banyak sekolah.

"Lihat saja, masih banyak sekolah yang menampung sampai 40 siswa untuk satu kelas. Itu memengaruhi kesempatan guru memenuhi jumlah mengajarnya," kata Retno, Selasa (13/3/2012), di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta.

Hambatan lainnya, kata dia, adalah kurangnya jumlah ruang kelas. Hal itu terjadi karena banyak sekolah yang menampung siswa lebih dari jumlah yang ditentukan. Agar sesuai aturan, pemerintah perlu menyiapkan dana yang cukup untuk menambah jumlah ruang kelas.

Selain itu, perlu dibukanya kesempatan bagi seluruh guru agar bisa memenuhi waktu mengajarnya (minimal 24 jam) di sekolah-sekolah swasta. Menurut Retno, langkah itu dapat dijadikan solusi alternatif untuk mengatasi kesulitan guru memenuhi minimal waktu mengajar dan menghilangkan kesan diskriminasi karena siswa di sekolah swasta memiliki kesempatan diajar oleh guru yang kompeten.

"Dalam juknis, para guru memang diperbolehkan mengajar di sekolah lain, tetapi sekolah itu harus negeri. Bagi kami, itu sulit dan menjadi tidak adil," ujarnya.

Seperti diberitakan, pasca-diterbitkannya SKB lima menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama) pada 3 Oktober 2011, para guru mengkhawatirkan SKB tersebut. SKB ini berisi kesepakatan kerja sama dan bentuk dukungan dalam hal pemantauan, evaluasi, dan kebijakan penataan serta pemerataan guru secara nasional. Akan tetapi, pada pelaksanaannya dinilai banyak dampak negatif yang muncul. Di antaranya ancaman mutasi secara besar-besaran dan tersingkirnya guru PNS yunior dan guru honorer dari sekolah negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau