Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasi Karya Ilmiah, PT Dapat Insentif

Kompas.com - 14/03/2012, 16:11 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, kewajiban publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi (PT) berimplikasi terhadap pemberian insentif terhadap perguruan tinggi bersangkutan. Ia mengungkapkan, kebijakan publikasi karya ilmiah ini belum dituangkan dalam peraturan menteri. Kewajiban publikasi sebelumnya dikeluarkan melalui surat edaran Ditjen Dikti tanggal 27 Januari 2012.

"Kebijakan ini memang masih tertuang dalam surat edaran (SE) Ditjen Pendidikan Tinggi, belum dituangkan dalam peraturan menteri (permen)," kata Musliar, seusai menyampaikan orasi ilmiah, di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (14/3/2012).

Bagi perguruan tinggi yang mau menjalankan kewajiban publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan akan mendapatkan bantuan pendanaan untuk pengembangan jurnal ilmiah yang dimilikinya.
   
Musliar menilai, sebenarnya tidak sulit melakukan publikasi karya ilmiah pada jurnal yang dimiliki perguruan tinggi bersangkutan dan berharap seluruh PT mau menaati kebijakan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu.

"Saya kira (PT) mampu melaksanakan, seperti Undip yang bersedia. Memang ada perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak siap dengan kebijakan itu. Namun ada juga PTS yang justru lebih siap dibanding PTN," katanya.

Melalui kebijakan itu, lanjut Musliar, PT akan dipersiapkan secara bertahap untuk mampu memublikasikan karya atau artikel ilmiah mahasiswanya ke jenjang internasional.

"Misalnya, hari ini suatu PT baru mampu memublikasikannya di jurnal di lingkungan PT itu sendiri, akan dibantu melalui pemberian insentif untuk mengembangkan jurnalnya mampu menjadi jurnal internasional," katanya.

Ia menilai, hasil karya ilmiah mahasiswa di Indonesia yang dimuat pada jurnal ilmiah selama ini masih kalah jika dibandingkan negara lain

"Apakah kita mau seperti itu terus? Ini upaya untuk kita mengembangkan jurnal, apalagi populasi (mahasiswa) paling banyak sendiri. Jumlah mahasiswa kita setiap tahun mencapai ratusan ribu orang," ujar Musliar.

Lalu, apa sanksi bagi PT yang tidak menaati kebijakan tersebut? "Ya istilahnya seperti penalti. Jika tidak diberi tantangan seperti itu, kita jadi lalai dan tidur saja. Kebijakan yang tertuang dalam SE ini berjalan 1-2 tahun, setelah itu akan dituangkan dalam peraturan menteri," kata Musliar.

Jika sudah dituangkan dalam peraturan menteri, maka akan tercantum sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com