Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Batalkan Mediasi UI-Save UI

Kompas.com - 14/03/2012, 17:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Publik (KIP) membatalkan mediasi antara pihak Universitas Indonesia (UI) dan gerakan Save UI yang dijadwalkan digelar pada Rabu (14/3/2012) sore. Pasalnya, pihak pemohon, yaitu Save UI, belum menyiapkan surat kuasa untuk hadir dalam mediasi tersebut.

Penggagas Save UI Ade Armando menjelaskan, batalnya mediasi hari ini lantaran pihaknya belum melengkapi regulasi tata aturan KIP berbentuk surat kuasa untuk menghadiri mediasi. Mediasi yang digelar tertutup itu tidak memperkenankan pihak Save UI mengikuti mediasi tanpa ada surat kuasa yang sah.

"Mediasi batal karena tidak ada surat kuasa dan kami tidak bisa ikut. Segera kami siapkan agar minggu depan mediasi dapat dilaksanakan," kata Ade kepada para wartawan, di Gedung KIP, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Dalam kesempatan itu, anggota Senat Akademik Universitas (SAU) UI ini rencananya akan menuntut tiga hal. Pertama, diberikannya dokumen lengkap mengenai tender perpustakaan UI senilai Rp 127 miliar. Kedua, diberikannya dokumen lengkap tentang dana penelitian dan kerjasama dengan pihak luar.

"Dan ketiga mengenai dokumen perjalanan luar negeri dengan jumlah yang luar biasa. Kita menengarai ada kesalahan di dalamnya," ujar Ade.

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pihak yang menjembatani gugatan itu menduga kuat terjadi praktik korupsi di tubuh UI. Dugaan itu menjadi kuat lantaran pihak tergugat terkesan mengulur-ulur waktu saat dokumen tersebut ditagih.

"Kami duga ini dikorup. Beberapa kali kami meminta dokumen lengkap, tapi jawaban yang diberikan selalu tidak memuaskan," ungkapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UI, Ketut Surajaya, yang mewakili pihak tergugat menghargai tata cara dan regulasi KIP. Selanjutnya, ia juga mengaku siap melakukan mediasi ulang sejalan dengan terus dipersiapkannya dokumen yang diminta oleh pihak penggugat.

"Dokumen terus dipersiapkan. Kita siap dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com