”Larangan ini hanya bisa diperlakukan kepada perguruan tinggi negeri,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso menjelaskan, subsidi bagi biaya operasional 92 perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut akan diambil dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jumlah subsidi untuk 92 PTN tersebut Rp 1,2 triliun atau 10 persen dari total PNBP perguruan tinggi negeri yang mencapai Rp 12 triliun. Namun, sebelum memperoleh subsidi itu, pemerintah meminta PTN menentukan uang kuliah tunggal terlebih dahulu.
”PTN menarik uang kuliah yang besarnya sama untuk mahasiswa. Sekarang sedang dibahas,” kata Djoko.
Adapun besarnya subsidi, menurut Djoko, diusahakan akan naik setiap tahun. ”Sekarang 10 persen dulu dari PNBP. Mudah- mudahan tahun depan alokasinya bisa tambah 10 persen lagi sehingga menjadi 20 persen dari PNBP,” kata Djoko.
Jika setiap tahun subsidi bagi PTN ini bisa bertambah, lama-kelamaan biaya kuliah di PTN semakin murah. Menurut Djoko, biaya operasional PTN menjadi tanggung jawab pemerintah. Biaya operasional yang dimaksud antara lain pembayaran gaji, honor dosen, dan karyawan, biaya praktikum, serta kuliah kerja bagi mahasiswa.
Sementara itu, menurut Nuh, pemerintah juga fokus pada upaya untuk meningkatkan daya tampung dan daya saing pendidikan tinggi. Akses dan mutu layanan pendidikan tinggi juga harus lebih merata di seluruh Indonesia.
Tahun ini, lanjut Nuh, telah didirikan dua institut teknologi, satu institut olahraga, tiga politeknik baru, dan 20 akademi komunitas baru. Selain itu, pemerintah juga mendukung penguatan politeknik, pengembangan perguruan tinggi swasta sehat, revitalisasi lembaga pendidik tenaga kependidikan,