Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Universitas Trisakti, Dua Pihak Belum Bisa Berdamai

Kompas.com - 16/03/2012, 00:26 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pihak yang berkonflik terkait status Universitas Trisakti, yakni Senat Universitas Trisakti dan Yayasan Trisakti siap berdamai. Setelah tawaran damai datang dari pihak Yayasan pada pekan lalu, gayung pun bersambut dengan adanya tanggapan pihak Senat Universitas untuk rujuk.

Namun, upaya damai itu masih ditimpali syarat oleh masing-masing pihak. Pada tanggal 8 Maret 2012, pihak yayasan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menawarkan ajakan damai melalui surat bernomor W10.U2/1242/HK.02/III/2012. Surat tersebut merupakan hasil pertemuan antara PN Jakbar selaku pelaksana eksekusi dengan Yayasan Trisakti sebagai pihak yang dimenangkan dalam kasasi MA terkait eksekusi atas sembilan termohon, yang tak lain adalah tokoh-tokoh Senat Usakti.

Dalam surat tersebut Yayasan Trisakti menawarkan syarat yakni apabila aset yang dikuasai Thoby Muthis, Rektor Usakti  dan kawan-kawan secara tidak sah dikembalikan pada Yayasan Trisakti, maka pihak Yayasan akan mempertimbangkan untuk tidak menuntut secara hukum pidana.

Menanggapi tawaran damai bersyarat itu, pihak Senat Usakti bereaksi keras. "Dari sini jelas terlihat motif sesungguhnya dari yayasan, yaitu mereka ingin menguasai aset Universitas Trisakti, padahal berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung No.821 K/PDT/2010, tidak ada sedikit pun bicara mengenai aset," beber Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti) dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Advendi menjelaskan bahwa menurut fakta-fakta yuridis, Yayasan Trisakti tidak pernah memiliki aset di Universitas Trisakti, bahkan tidak ada kontribusi sepeser pun dari Yayasan pada Universitas. Atas dasar itu, pihak Senat Usakti balik mengajukan syarat terwujudnya perdamaian.

"Kami siap berdamai dengan Yayasan Trisakti, namun dengan satu syarat, yaitu, Universitas Trisakti harus dikembalikan pada pemilik sejatinya yaitu Pemerintah Republik Indonesia," tegas pengajar Fakultas Ekonomi Trisakti itu.

Pihak senat tetap pada pendirian bahwa Usakti adalah milik negara meskipun hingga saat ini masih berstatus swasta.  Oleh sebab itu apabila ada pihak lain yang berupaya memprivatisasi aset negara, pihaknya tidak akan mundur dalam mempertahankan hak milik negara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com