SOLO, KOMPAS -
”Aset-aset negara yang dikelola PT KAI umumnya masuk kategori cagar budaya,” ujar Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jhohanes Marbun, Kamis (15/3) di Yogyakarta.
Kondisi gerbong kereta kayu kuno tersebut kini sangat memprihatinkan karena sudah terpotong-potong menjadi bagian kecil. Menurut Marbun, YP—pelaku pencurian yang juga Kepala Dipo Kereta Api Stasiun Solo Balapan—tidak hanya sekadar menjual secara ilegal, tetapi juga merusak cagar budaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Komisaris Besar Asjima’in menyebutkan, pihaknya memeriksa lima saksi terkait kasus penjualan dua unit gerbong kuno KA di Stasiun Jebres itu.
Kepala Pusat Pelestarian Bangunan dan Benda PT KAI Ella Ubaidi mengungkapkan, gerbong kayu yang dijual itu buatan tahun 1893. Gerbong buatan Belanda itu dulunya milik Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij, perusahaan KA di Hindia Belanda.
”Gerbong segera kami perbaiki dan dibawa ke Museum Kereta Api Ambarawa untuk dijadikan tempat penjualan tiket. Gerbong kayu ini masuk dalam daftar 627 benda bersejarah perkeretaapian,” kata Ella.
Humas PT KAI Daerah Operasi VI Eko Budiyanto mengatakan, hasil pemeriksaan tim internal, YP mengakui menjual gerbong itu seharga Rp 10 juta. Atas tindakannya itu, ia dicopot dari jabatannya. ”Kejadiannya 4-5 Februari, tetapi gerbong tidak ada baru ketahuan 3 Maret,” kata Eko.