Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Perlu Siapkan Uji Materi UU Kementerian Negara

Kompas.com - 19/03/2012, 03:09 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan uji materi atas Undang Undang Kementerian Negara yang dianggap melanggar Konstitusi. Sehubungan dengan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan juga menyiapkan materi serupa dari aspek berbeda.

"Uji materi itu diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) dari aspek Konstitusi. Tapi, pada tataran praksis, BPK-lah yang mengalami kesulitan dalam menerapkan UU itu," jelas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/3/2012).

Iskandar menjelaskan, dalam penerapan UU Kementerian Negara, kesulitan terbesar terletak pada sisi audit yang menjadi tugas dan kewenangan BPK.

Pasalnya, dengan adanya jabatan baru wakil menteri, BPK akan kesulitan melakukan audit keuangan dan audit kinerja lantaran obyek auditnya tidak jelas dan tidak sah karena tidak tercantum dalam undang-undang.

Hal ini akan berdampak lebih lanjut pada kesulitan pertanggung jawaban keuangan negara dan kinerja wakil menteri yang bersangkutan.

"BPK akan terus mengalami kegamangan dalam bertindak jika belum ada kejernihan soal fundamen hukum audit atas penggunaan APBN untuk wamen," ujar Iskandar.

Ia menambahkan, uji materi patut ditempuh BPK sebagai langkah politis agar fungsinya dan pertanggungjawabannya tidak menjadi pertanyaan di kemudian hari.

Menurut Iskandar, BPK seharusnya berani mencontohi langkah yang telah ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melakukan pendaftaran Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BPK terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke MK.

"Dorongan agar BPK menyiapkan uji materi tidaklah berlebihan dan tidak melanggar custom atau tata krama antarLembaga Tinggi Negara terhadap instrumen di bawah Lembaga Tinggi Negara," tegas Iskandar.

Menurut informasi, permohonan Uji Materi yang diajukan GNBK akan diputuskan MK dalam pekan ini. Untuk mengantisipasi putusan yang justru membenarkan UU Kementerian Negara, IAW berharap pihak BPK segera menyiapkan materi uji materi dari sisi audit.

Peran BPK menempuh uji materi UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945 adalah suatu implementasi dari fungsi BPK dalam melakukan pembenahan terhadap kinerja audit terkait tata cara dan dalih penggunaan uang Negara.

Itu juga sekaligus berguna untuk menghindarkan institusi BPK dari ketularan model kinerja yang salah yang bermuara pada rusaknya tingkat kepercayaan publik kepada BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com