Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, "Judicial Review" RSBI Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 20/03/2012, 11:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang judicial review Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/3/2012). Sidang hari ini diagendakan akan menghadirkan keterangan saksi ahli dan korban-korban dari pihak pemohon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, para saksi yang akan memberikan keterangan adalah Prof Winarno, Prof HAR Tilaar, Prof Sudjiarto, perwakilan guru, serta komite sekolah. Seperti diberitakan, eksistensi RSBI terus menuai perdebatan. Terakhir, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) meminta MK melakukan judicial review terhadap UU Sisdiknas. Permohonan tersebut dilandasi penilaian KAKP jika satuan RSBI bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berpotensi menimbulkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia.

Dua pekan lalu, agenda sidang mendengarkan keterangan dari pemerintah. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdas Kemdikbud) Suyanto, yang mewakili pihak Kemdikbud, bersikukuh jika RSBI tidak bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Suyanto menampik semua tudingan yang dilayangkan oleh pihak pemohon.

Suyanto beralasan, RSBI tidak diskriminatif karena sejak awal dibentuk satuan RSBI memang diperuntukkan bagi mereka, para siswa dengan kecerdasan di atas rata-rata. Selain itu, guna mencetak lulusan di atas standar nasional, ia menilai penggunaan dan penguasaan bahasa asing sangat lumrah diterapkan di sekolah-sekolah berlabel RSBI. Alasan lainnya, RSBI merupakan upaya meningkatkan daya saing bangsa di kancah global, khususnya melalui pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com