Padang, Kompas
Padahal, dalam Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sumbar 2011 yang dikeluarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Sumbar, kondisi buruk itu tampak jelas.
Data yang diperoleh
Berdasarkan dokumen itu, ada perbedaan data mencolok terkait kondisi kawasan tersebut antara tahun 2010 dan 2011. Sebagai perbandingan, kerusakan terumbu karang di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat hamparan seluas 1.278 hektar pada 2010 dengan 42,49 persen di antaranya rusak. Namun, pada 2011, luas hamparan terumbu karang menjadi 17.914 hektar dengan 80,33 persen dalam kondisi rusak.
Sementara itu, di Kota Padang, pada 2010 tercatat 13,27 persen terumbu karang rusak dari total luasan 83,65 hektar. Namun, pada 2011, luasan terumbu karang menjadi 11,7 hektar dengan 4,42 persen rusak.
Tidak akuratnya data ini kemungkinan disebabkan sumber berbeda antara Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar serta Dinas Kelautan dan Perikanan di setiap kabupaten/kota.
”Memang tren kerusakan terumbu karang di Sumbar semakin naik,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Sumbar Asrizal Asnan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar Khalid Saifullah menyebutkan, sedimentasi besar-besaran diduga terjadi sejak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Teluk Sirih yang dimulai tahun 2008.