Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres Dukung Evaluasi UN

Kompas.com - 21/03/2012, 05:17 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Pertimbangan Presiden akan segera merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kebijakan ujian nasional. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung untuk menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua sekolah belum terpenuhi.

”Kami mendapat banyak masukan soal kebijakan UN yang memang perlu dikaji kembali. Kami akan membantu mencari penyelesaian yang baik dan akan segera memberikan rekomendasi kepada Presiden,” kata Meutia Hatta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Pendidikan, seusai menerima Tim Advokasi Korban UN yang tertutup bagi pers di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut Meutia, Wantimpres memiliki titik temu dengan Tim Advokasi Korban UN soal pelaksanaan UN untuk evaluasi kelulusan siswa yang memang masih merugikan siswa. ”Ada permintaan untuk menghentikan UN, itu juga akan kami sampaikan dalam rekomendasi kepada Presiden,” kata Meutia.

Sementara itu, Albert Hasibuan, anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, mendukung agar Presiden menjadi contoh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal kebijakan UN.

Menurut Albert, dari kajian secara hukum, dirinya akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pesiden agar melaksanakan putusan MA menunda UN dan mengevaluasi sistem pendidikan nasional.

Edy Halomoan Gurning, pengacara publik dari LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung 2009, pemerintah semestinya serius menjalankan putusan MA untuk menghentikan dulu kebijakan UN. MA memutuskan, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melakukan ujian nasional. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com