Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Labelisasi Otonomi Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Cermat

Kompas.com - 22/03/2012, 11:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang disahkannya status otonomi perguruan tinggi pada awal April mendatang, anggota komisi X DPR Raihan Iskandar, mengingatkan pengkajian secara cermat labelisasi pengelolaan otonomi perguruan tinggi.

Menurut dia, labelisasi otonomi perguruan tinggi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) pasal 77 ayat 1 yang akan disahkan paling lambat pada awal April mendatang. Dalam pasal tersebut dicantumkan bahwa status pengelolaan perguruan tinggi terdiri atas otonom terbatas, semi otonom, atau otonom.

"Pasti ada konsekuensinya, maka perlu dikaji secara cermat," kata Raihan.

Labelisasi inilah, kata dia, yang kemudian membedakan status pengelolaan perguruan tinggi. Jika sebuah perguruan tinggi mendapat status otonom terbatas, maka perguruan tinggi itu hanya memiliki otonomi pengelolaan akademik. Sementara, jika statusnya semi otonom, maka perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian wewenang non-akademik. Hanya perguruan tinggi yang berlabel otonom yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non-akademik.

Ia menambahkan, jika labelisasi ini diinstitusionalisasikan, maka akan ada potensi terjadinya stratifikasi perguruan tinggi nasional.

"Akan ada pengelompokkan perguruan tinggi nasional. Stratifikasi perguruan tinggi ini pada akhirnya menciptakan pengelompokkan status sosial masyarakat. Karena masyarakat akan berlomba-lomba masuk ke perguruan tinggi yang dinilai lebih bergengsi dan prestisius," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengelompokkan ini juga akan berimplikasi munculnya perlakuan berbeda pemerintah terhadap perguruan tinggi tertentu. Peran pemerintah terhadap perguruan tinggi yang otonom dan otonom terbatas jelas akan berbeda dalam hal pembiayaan.

Selanjutnya, peran negara untuk mensubsidi perguruan tinggi akan lebih kecil terhadap perguruan tinggi yang otonom ketimbang perguruan tinggi dengan status otonom terbatas atau semi otonom. Akibatnya, beban biaya akan lebih banyak dibebankan pada mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi otonom. Dan hanya mahasiswa dari kalangan ekonomi mampu yang bisa kuliah di perguruan tinggi dengan status otonom.

"Oleh karena itu, rumusan soal labelisasi perguruan tinggi ini perlu dipertimbangkan segala akibatnya, agar tidak menghambat akses setiap warga negara untuk menikmati pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com