JAKARTA, KOMPAS.com — Jika DPR nekat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pada April 2012 mendatang, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia memastikan akan mempersiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ini karena isi draf RUU Pendidikan Kedokteran keluar dari semangat semula untuk tidak mengomersialkan program studi kedokteran dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ini terungkap dalam konferensi pers PB IDI, Senin (26/3/2012), di Jakarta, menyikapi draf RUU Pendidikan Kedokteran yang diusulkan DPR. Salah satu isi dalam draf dinilai tidak memperbaiki biaya kuliah kedokteran yang selangit sehingga tak memberi kesempatan warga dari golongan menengah ke bawah, yang meski berotak pandai, menjadi seorang dokter.
Ketua Umum PB IDI, dr Prijo Sidipratomo SpRad (K), mengatakan, RUU Pendidikan Kedokteran tidak secara tegas menyatakan biaya pendidikan kedokteran ditanggung negara. Bahkan, penentuan biaya pendidikan kedokteran diserahkan kepada masing-masing fakultas kedokteran.
"Seharusnya oleh menteri, mengingat saat ini sudah mejadi rahasia umum bahwa Fakultas Kedokteran menarik biaya pendidikan sangat tinggi dan cenderung tidak terkontrol," ucapnya.
Dengan cara seperti ini, hanya orang kaya yang mampu mengakses pendidikan kedokteran. Ini membuat lulusan kedokteran tidak bisa "dipaksa" bertugas di daerah pedalaman atau terpencil sehingga masalah distribusi ketersediaan dokter di Indonesia tidak akan teratasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.