Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNP: Batalkan RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 01/04/2012, 19:30 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahasiswa dan organisasi masyarakat peduli pendidikan menuntut pembatalan pengesahan Rancangan Undang-undang perguruan tinggi (RUU PT). Sebab, RUU PT ini mengancam hak rakyat atas pendidikan.

RUU PT yang hendak memprivatisasi lembaga-lembaga pendidikan tinggi negeri direncanakan akan disahkan awal bulan April ini. RUU Pendidikan Tinggi secara tegas menganut prinsip otonomi pendanaan yang akan diberlakukan pada semua lembaga pendidikan tinggi.

Penolakan ini disampaikan Komite Nasional Pendidikan di Jakarta, Minggu (1/4/2012). Komisi ini akan terus mengawal RUU Pendidikan Tinggi.

"Otonomisasi menjadikan perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaannya sendiri, sehingga privatisasi terjadi. Hal ini sekaligus memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk menarik biaya lebih banyak dari masyarakat melalui biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa," kata Algifari Aqsa dari Komisi Nasional Pendidikan.

Akibatnya, kesempatan masyarakat miskin untuk dapat sampai ke jenjang perguruan tinggi menjadi semakin sempit. Dengan kata lain, RUU Pendidikan Tinggi jelas bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menghendaki 'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa' menjadi tujuan negara, serta pendidikan sebagai hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada rakyat. Baik yang diatur di dalam UUD 1945, maupun Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ruu ini juga melanggar prinsip pendidikan untuk semua.

Komite Nasional Pendidikan telah secara tegas menyuarakan penolakan terhadap RUU Pendidikan melalui berbagai jalan. Sangat disayangkan, surat permohonan audiensi kami sama sekali tidak ditanggapi oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Tinggi DPR RI.

Hal ini tentunya menjadi bukti keengganan para anggota dewan khususnya anggota Panja untuk memberikan ruang bagi rakyat Indonesia mengutarakan aspirasi dan kekhawatiran terhadap nasib pendidikan Indonesia ke depan. Untuk itu, rencana pengesahan RUU Pendidikan Tinggi sudah sepatutunya dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com