Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Jangan Komersial

Kompas.com - 03/04/2012, 11:50 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik komersialisasi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tidak hanya berpeluang di jalur mandiri. Dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), komersialisasi bangku kuliah tetap bisa terjadi.

"Peluang komersialisasi biaya kuliah di PTN harus ditutup. Penerimaan mahasiswa baru harus mengedepankan kemampuan akademik," kata Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Menurut Raihan, selama ini dengan alokasi minimal 60 persen SNMPTN lewat jalur undangan dan ujian tertulis, masih ditemui adanya praktik komersialisasi terhadap calon mahasiswa.

"Modusnya adalah melalui seleksi wawancara," ungkap Raihan. Dalam wawancara ini, ujar Raihan, calon mahasiswa diminta profil dan latar belakang sosial ekonomi orangtua atau keluarga. PTN lebih memilih calon mahasiswa berasal dari keluarga yang dianggap mampu.

Dengan demikian, mereka bisa dikenakan biaya yang cukup tinggi. Padahal, sudah ada aturan dalam Permendiknas Nomor 34 Tahun 20120 tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana PTN yang menjamin mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi diterima di PTN (Pasal 3 ayat 2), tetapi kenyataannya masih ditemui sejumlah kasus komersialisasi.

Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk menerapkan pola baru pada SNMPTN tahun 2013 di mana minimal 60 persen hanya lewat jalur undangan, harus bisa menjamin tidak adanya praktik komersialisasi.

"Mekanisme jalur undangan ini yang harus diperjelas dengan cara menutup peluang adanya pungutan yang membebani calon mahasiswa dan orangtua calon mahasiswa," ujar Raihan.

Raihan menegaskan, perlu mekanisme sanksi tegas bagi PTN yang melakukan praktik komersialiasi bangku kuliah. Dalam draf RUU Pendidikan Tinggi, yaitu Pasal 77 Ayat (3) disebutkan bahwa calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik harus diterima oleh perguruan tinggi.

Ketentuan ini pun diperkuat lagi dalam Pasal 71 Ayat (5) yang menyebut bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. "Ini tentu menjadi berita gembira bagi masyarakat agar bisa memperoleh akses ke PTN tanpa terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi," jelas Raihan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com