Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ditindaklanjuti, 41 Persen Temuan BPK

Kompas.com - 04/04/2012, 02:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 41 persen kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan selama periode 2005-2011 belum ditindaklanjuti secara tuntas. Nilainya sekitar Rp 70 triliun.

Demikian salah satu isi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada legislatif pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (3/4).

Kepada wartawan seusai rapat paripurna, Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan, BPK tetap memonitor tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang telah dibuat. Sebagian sudah ditindaklanjuti, tetapi sebagian lagi belum.

”Tetapi, yang jelas, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final sehingga mempunyai kekuatan hukum. Laporan hasil pemeriksaan BPK, sesuai Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, adalah suatu keputusan,” kata Hadi.

Berdasarkan IHPS Semester II-2011, BPK selama periode pemeriksaan 2005-2011 memberikan 216.122 rekomendasi berkaitan dengan kasus senilai Rp 121,34 triliun. Obyek yang diperiksa mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan hukum milik negara, kontraktor kontrak kerja sama, dan badan usaha lainnya.

Sejauh ini, sebanyak 127.310 kasus atau 59 persen dengan nilai Rp 51,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 47.094 kasus atau 22 persen dengan nilai Rp 45,43 triliun ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai dengan rekomendasi atau masih dalam proses tindak lanjut.

Sebanyak 41.718 kasus atau 19 persen dengan nilai Rp 24,37 triliun belum ditindaklanjuti. Secara umum, persentase tindak lanjut meningkat dibandingkan dengan semester I-2011.

Rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan penyetoran aset nilai totalnya Rp 30,33 triliun. Rinciannya, setoran Rp 14,83 triliun kepada pemerintah pusat, setoran Rp 7,47 triliun kepada pemerintah daerah, dan setoran Rp 8,02 triliun ke badan usaha milik negara, baik induk maupun anak perusahaan. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com