Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Kritik RUU PT

Kompas.com - 04/04/2012, 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang- Undang Pendidikan Tinggi mendapat kritik dari kalangan perguruan tinggi swasta. RUU PT itu dinilai hendak mengatur perguruan tinggi negeri, tetapi dalam beberapa hal berimbas buruk pada perguruan tinggi swasta.

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Thomas Suyatno, di Jakarta, Selasa (3/4), mengatakan, Rancangan Undang- Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) itu berpotensi digugat masyarakat ke Mahkamah Konstitusi karena mengandung pemaksaan dan diskriminatif. ”Tidak jelas ini mengikat PTN saja atau PTS juga. Beberapa ketentuan merugikan kelangsungan PTS,” katanya.

Ada pasal yang mengatur bahwa PT dibolehkan memungut dana dari mahasiswa sebesar sepertiga dari biaya operasional. ”Kalau untuk PTN bisa karena ada bantuan pemerintah. Kalau PTS lain, dananya dari masyarakat,” kata Thomas.

Semestinya, lanjut Thomas, hal-hal khusus berkaitan dengan PT cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Sebab, ada konsekuensinya, yakni perlu juga UU Pendidikan Dasar dan UU Pendidikan Menengah.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji RUU PT karena ada perubahan rancangan terbaru lagi. ”Soal sepertiga biaya operasional, kalau PTS di-gitukan, ya mampus. RUU ini dominan mau mengatur PTN. Namun, ada kerancuan antara PTN dan PTS,” kata Edy.

Jangan paksa

Menurut Edy, DPR yang memaksakan RUU PT disahkan pada April 2012 menunjukkan seakan hendak kejar tayang. ”Untuk apa disahkan kalau masih banyak pihak belum puas. Biarkan ada masukan-masukan daripada nanti ada yang mempersoalkan untuk judicial review,” katanya.

Mengutip kajian Bank Dunia, kualitas regulasi Indonesia sekarang ini semakin buruk. Hal ini terlihat dari adanya beberapa UU yang belum dijalankan, tetapi sudah dibatalkan.

Di tempat terpisah, penolakan juga datang dari sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan. Algifari Aqsa, perwakilan Komite Nasional Pendidikan, menegaskan, komite ini tegas menolak RUU Pendidikan melalui berbagai jalan.

”Sangat disayangkan, surat permohonan audiensi kami sama sekali tak ditanggapi Panitia Kerja RUU Pendidikan Tinggi DPR RI,” ujar Algifari.

Itu menjadi bukti keengganan anggota Dewan, khususnya anggota panja untuk memberi ruang bagi rakyat Indonesia mengutarakan aspirasi dan kekhawatiran terhadap nasib pendidikan Indonesia. Rencana pengesahan RUU Pendidikan Tinggi sudah sepatutnya dibatalkan.

Pembahasan RUU PT yang sudah tiga kali masa sidang bukan alasan bagi anggota Dewan mengesahkan UU. Apalagi yang jelas-jelas mencabut hak-hak masyarakat. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com