Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan Parpol Tertutup, Bisa Indikasi Korupsi

Kompas.com - 04/04/2012, 19:39 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia Corruption Watch menyatakan sebagian besar partai politik cenderung tertutup terhadap laporan keuangan partai maupun sumber keuangan partai. Hal ini menimbulkan dugaan, adanya dana-dana tak wajar yang mengalir ke parpol selain bantuan dari APBN.

"Tiga sumber dana Parpol saat ini selain dana APBN, iuran anggotaatau kader dan pihak ketiga, bisa juga diduga dari uang-uang haram, atau dari korupsi," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2012).

Salah satu contoh dari tertutupnya parpol untuk membuka informasi dana, ditunjukkan melalui hasil uji akses informasi laporan keuangan yang dilakukan ICW. Hanura adalah satu-satunya parpol dari 9 parpol di parlemen yang tidak bersedia memberikan laporan penggunaan dana APBN. Sementara itu, Partai Demokrat yang menerima kucuran dana subsidi APBN terbesar senilai Rp 2,3 miliar hanya merinci laporannya dalam format selembar kertas ukuran A4. Padahal dalam undang-undang, kata Danang, telah diatur mengenai parpol yang wajib terbuka terutama dalam soal anggaran.

Aturan tersebut di antaranya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 pasal 15 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2008. Jika, aturan ini dilanggar, menurutnya bukan tidak mungkin ada yang tidak ingin menutupi sumber dana tidak halal.

"Saya kira akuntabilitas keuangan parpol harus disiplin dan terseleksi. Jangan sampai uang haram diterima," kata dia.

Sementara itu, menurut Apung Widadi, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, selain laporan yang tertutup, mekanisme pelaporan penggunaan uang partai politik ada yang masih buruk. Padahal sebagai badan publik, partai wajib membuat laporan keuangan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Banyak format laporan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.

"Perhitungan harusnya sesuai dengan Permendagri . Untuk nilai bantuan persuara, digunakan perhitungan, jumlah anggota DPR dikali bantuan keuangan, kemudian dibagi jumlah perolehan suara pemilu. Lalu untuk jumlah bantuan keuangan, dihitung dengan mengalikan antara jumlah perolehan suara parpol danan nilai bantuan persuara," jelas Apung.

Dari laporan yang diterima ICW, tak termasuk Hanura, kata Apung, kualitas laporan keuangan dengan kualitas baik sesuai Permendagri adalah Gerindra. Menyusul dengan penilaian "cukup" adalah PKB, PKS, PAN dan Golkar. Sementara parpol dengan kualitas laporan buruk adalah PPP, Demokrat, dan PDIP.

"Melihat berbagai kekurangan ini, parpol harus memperbaiki dengan memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel pada publik maupun BPK. Selain itu harus ada laporan yang terkonsolidasi daerah dan pusat. Jika tidak, kita tidak tahu apabila dalam partai politik ada dualisme. Yang dari APBN dilaporkan, sementara bukan APBN tidak disampaikan kepada publik. Indikasi ini harus diawasi," pungkas Apung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com