Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Dana APBN untuk Parpol jika Melanggar

Kompas.com - 04/04/2012, 20:21 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri harus tegas dalam memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang terlambat, maupun tidak memberikan laporan keuangan partai pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sanksi itu berupa pemberhentian bantuan dana APBN untuk parpol.

Hal ini disampaikan oleh Apung Widadi, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW. Menurutnya, selain dua faktor tersebut, Mendagri juga harus tegas jika ada laporan keuangan parpol yang alokasinya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 24 tahun 2009 dan PP Nomor 5 tahun 2009. Salah satu alokasi strategis yang diprioritaskan adalah anggaran untuk pendidikan politik, karena selama ini, tak semua parpol melakukannya.

"Dikenai sanksi administratif berupa penghentian keuangan APNB atau APBD sampai laporan keuangan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang berkenaan," jelas Apung dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (4/4/2012).

Jika tidak ada sanksi yang tegas, kata dia, kejadian yang sama akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya. Hal ini mengakibatkan, publik tak dapat mengetahui berapa dana APBN yang dipakai parpol yang selalu mengatasnamakan rakyat dalam kerja mereka.

"Menteri dalam negerinya kurang tegas. Kalau begini kan kita tidak tahu sumbangan ke dalam partai dari mana saja, uang haram atau halal," kata Apung.

Rekomendasi ICW, agar ada peran aktif BPK dan Mendagri untuk meminta laporan keuangan parpol per tahun. Selain itu, sanksi PP harus lebih mengikat, tak hanya penghentian memberi bantuan, tapi juga pembatalan ikut pemilu jika ada partai yang membangkang, atau tak jujur dalam laporannya.

Selain itu, format standar laporan keuangan dalam Permendagri, kata dia, diubah dengan standar audit akuntasi. "Partai politik wajib juga menyerahkan satu bulan setelah anggaran berakhir. Lalu BPK melakukan audit pada laporan, setelah 3 bulan dapat melaporkan pada publik. Inilah kewenangan BPK yang harus dilakukan. Selama ini, pemerintah sendiri tidak ada upaya menekan agar disiplin mengenai hal itu," pungkas Apung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com