Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi PTN Selektif

Kompas.com - 05/04/2012, 04:13 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk meningkatkan kualitas, perguruan tinggi negeri diberi dua pilihan dengan menjadi PTN yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau berbadan hukum. Pilihan ini ditawarkan dalam RUU Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas DPR.

Kedua pilihan ini harus disesuaikan dengan dasar, tujuan, dan kemampuan masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN). Karena itu, pemberian otonomi dilakukan secara selektif setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memberikan evaluasi kinerja.

”Pembahasan dan upaya perbaikan peraturan perundang-undangan terus dilakukan agar kualitas PTN semakin baik,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Tinggi, Raihan Iskandar, di Jakarta, Rabu (4/4).

Dedi S Gumelar, anggota Panja RUU PT lainnya, mengatakan, pembahasan RUU PT yang terbaru sedang dilaporkan tim perumus ke Panja. ”RUU PT ini akan diparipurnakan pekan depan,” kata Dedi.

Menurut Raihan, PTN berbadan hukum memang dikhawatirkan sejumlah pihak akan menjadi semacam PTN badan hukum milik negara yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bersifat komersial. Namun, di sisi lain, Indonesia membutuhkan PTN unggulan yang berdaya saing internasional sehingga dibentuk PTN berbadan hukum.

”Agar tidak komersial, PTN berbadan hukum dikunci dengan sifatnya yang tidak boleh komersial atau nirlaba,” kata Raihan.

Artinya, kalau pendapatan PTN tinggi, harus dikembalikan untuk pengembangan PTN. ”Selain itu, dalam hal pembayaran biaya pendidikan, besarnya juga harus sesuai kemampuan masing-masing mahasiswa,” ujar Raihan.

Bantuan pemerintah

Dalam RUU PT juga dinyatakan, pendanaan perguruan tinggi harus mendapat bantuan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Bahkan, DPR meminta supaya besarnya anggaran operasional untuk perguruan tinggi dari pemerintah sekurang- kurangnya 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan.

Secara terpisah, Mohammad Nuh mengatakan, seperti halnya bantuan operasional sekolah (BOS) di jenjang pendidikan dasar dan menengah, bantuan untuk PTN akan dimanfaatkan antara lain untuk pembelian kertas, alat kebersihan, dan bahan praktikum. Bantuan itu juga bisa dimanfaatkan untuk menggaji dosen meski jumlahnya akan dibatasi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso menambahkan, bantuan operasional itu terkait larangan PTN menaikkan sumbangan pendidikan dan pembangunan (SPP) calon mahasiswa baru. Dengan dibatasinya SPP, biaya operasional PTN berkurang. Untuk itu, pemerintah wajib memberikan tambahan biaya.

Mendikbud mengatakan, sebenarnya ada hal-hal yang menggembirakan dalam RUU PT ini. Pendidikan vokasi bisa dilaksanakan hingga jenjang magister dan doktor. Selain itu, dikenalkan juga bentuk perguruan tinggi baru, yakni akademi komunitas atau diploma satu dan dua sesuai potensi daerah. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com