Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Berharap AS Kembali Buka Pasar Kretek

Kompas.com - 05/04/2012, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap Amerika Serikat kembali membuka pasar bagi rokok kretek setelah Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) memperkuat putusan panel yang memenangkan Indonesia dalam sengketa terkait penjualan dan produksi rokok kretek.

"Kami ingin pasar untuk ekspor kretek dibuka kembali di AS karena bagaimanapun AS menempati posisi penting dalam perdagangan internasional buat negara mana pun," kata Kepala Hubungan Masyarakat GAPPRI Hasan Aoni Aziz melalui pesan pendek seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (5/4/2012).

Hasan Aoni Aziz  juga menyatakan bahwa produsen menghargai keputusan World Trade Organization atau  WTO dan usaha pemerintah Indonesia untuk membela produk dalam negeri dari diskriminasi peraturan teknis negara lain.

Menurut dia, peraturan teknis AS dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" memang bertentangan dengan perjanjian "Technical Barriers to Trade" (TBT) sebagaimana dinyatakan Badan Banding maupun panel WTO.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu tanggapan  dan tindak lanjut pemerintah AS terhadap putusan WTO tersebut. "Apakah AS akan mencabut peraturan itu dan membolehkan kembali kretek masuk, atau merevisi aturan dan melarang peredaran rokok menthol, atau memberikan kompensasi bagi Indonesia dalam penyelesaian perdagangan bilateral," jelasnya.

Menurut dia, penerapan aturan AS yang melarang penjualan rokok beraroma termasuk kretek dengan mengecualikan rokok menthol produksi domestiknya membuat ekspor rokok Indonesia menurun. "Karena AS adalah negara tujuan ekspor dan negara antara," katanya.

Kasus sengketa rokok AS dan Indonesia bermula saat AS menerapkan aturan teknis dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma termasuk rokok kretek namun mengecualikan rokok menthol.

Penerapan aturan itu membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari ekspor rokok kretek sejak tahun 2009. Menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor produk "cigarettes tobacco" (HS2402209010)--termasuk kretek-- Indonesia ke AS yang pada 2007 senilai 604.420 dolar AS turun menjadi 38.000 dolar AS pada 2009, saat regulasi teknis AS mulai diberlakukan. Volume ekspor rokok jenis itu juga turun dari 30.196 kilogram pada 2007 menjadi 9.984 kg pada 2009. Sementara tahun 2010 sama sekali tidak ada ekspor rokok jenis tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com