Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Akan Cabut Larangan Mahasiswa Berpolitik

Kompas.com - 09/04/2012, 17:06 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia segera mencabut peraturan yang melarang mahasiswa bergabung dengan partai politik. Pencabutan undang-undang yang berusia puluhan tahun itu berdasarkan amandemen di parlemen, Senin (9/34/2012).

Perubahan pada undang-undang yang menyebut bahwa pemerintah mengatur kehidupan kampus itu diumumkan pertama kali oleh Perdana Menteri Najib Razak pada November lalu. Razak juga telah mengungkapkan rencana untuk menghapus atau mengubah undang-undang yang cukup peras di tengah tuntutan ruang gerak yang lebih luas.

Meskipun demikian, amandemen itu tidak disambut terlalu antusias oleh kalangan mahasiswa dan oposisi. Mereka beranggapan perubahan yang diajukan itu tidak terlalu jauh.

Menurut mereka, amandemen undang-undang itu tetap melarang aktivitas politik di kampus dan melarang mahasiswa yang memegang jabatan di partai juga menjadi pengurus organisasi di kampus atau masyarakat.

Amandemen itu dipastikan lolos karena koalisi pemerintah, Barisan Nasional, memiliki cukup kursi untuk meloloskannya tanpa dukungan oposisi.

Para pemimpin mahasiswa dan oposisi menuntut agar Universities and University Colleges Act (UUCA) dihapus seluruhnya. Mereka menyebut, kontrol terhadap mahasiswa merupakan tindakan inkonstitusional.

"Sangat tidak adil bagi para mahasiswa. Amandemen ini masih membatasi partisipasi kami dalam politik," kata seorang mahasiswa aktivis bernama Muhammad Nasrul Alam.

Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) N Surendran dalam pernyataannya menyebut, amandemen itu "hanya di permukaan" dan mempertahankan "cengkeraman besi pada mahasiswa dan universitas".

Dalam beberapa tahun terakhir, PM Najib Razak melonggarkan sejumlah pembatasan terhadap kemerdekaan sipil yang sudah berlaku selama puluhan tahun. Langkah ini disebutnya dorongan untuk meninggalkan pemerintah yang otoriter di masa lampau.

Pekan ini pemerintah direncanakan mengajukan undang-undang baru untuk menggantikan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Selama ini di bawah undang-undang yang menakutkan itu, pemerintah bisa memenjarakan orang tanpa pengadilan. Para aktivis hak asasi manusia menyebut ISA merupakan cara pemerintah untuk membungkam para pembangkang.

Para pengkritik Najib menilai langkah reformasi Najib merupakan cara tidak tulus demi merebut hati pemilih yang telah meninggalkan partai-partai koalisi pada pemilihan umum 2008 lalu.

Pemilu Malaysia direncanakan berlangsung tahun depan, namun banyak yang memperkirakan proses demokrasi itu akan ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com