Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya... RUU Perguruan Tinggi Batal Disahkan

Kompas.com - 11/04/2012, 11:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi kembali batal disahkan oleh DPR. Dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (11/4/2012), DPR menerima usulan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

Sedianya, RUU PT disahkan dalam rapat paripurna, pekan lalu. Awalnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin paripurna membacakan surat dari Komisi X. Surat itu berisi permintaan penambahan waktu pembahasan RUU PT hingga masa sidang berikutnya. Usulan tersebut sesuai permintaan pemerintah. Namun, dalam surat itu tak dijelaskan alasan permintaan penundaan.

Dedi Gumelar, anggota Panja RUU PT, meminta penjelasan alasan penundaan. Pasalnya, seluruh anggota panja sudah sepakat agar RUU itu disahkan.

"Kami kecewa, mengapa permintaan penundaan berada di ujung pengambilan keputusan tingkat satu. Masalah seharusnya disampaikan dalam proses panja. Panja sudah selesai, sudah sepakat seluruhnya," kata Dedi.

Ketua Komisi X Mahyudin menjelaskan, pemerintah yang diwakili lima kementerian meminta penundaan untuk melakukan konsolidasi internal di panja pemerintah. Alasannya, konsolidasi perlu dilakukan karena pendidikan dilaksanakan oleh 17 kementerian.

"Kami menerima usulan dengan syarat pasal dalam undang-undang tidak dirubah substansinya, hanya melengkapi. Kami juga minta panja pemerintah tidak membatalkan RUU itu," kata Mahyudin.

Akhirnya, Dewan sepakat menunda pengesahan. Kepada publik, Priyo menegaskan, "Penundaan ini atas permintaan pemerintah. Dewan ingin mengesahkan hari ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com