Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Wan Mauli Surati Presiden dan DPR

Kompas.com - 11/04/2012, 14:45 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Keluarga Wan Mauli, Ketua Lembaga Adat Megou Pak yang ditahan polisi dalam kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Register 45 Mesuji, menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR.

Novelia Yulistin (31), puteri kandung Wan Mauli, Rabu (11/4/2012), mengatakan, surat yang juga dikirimkan ke Dewan Perwakilan Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM itu berisi permintaan agar ayahnya tidak dikriminalisasi.

"Yang terjadi sekarang ini kan ayah saya telah dikriminalisasi. Keberadaan dia di Mesuji (Register 45) kan untuk membantu atas permintaan warga di sana. Tidak ada jual beli lahan. Entah mengapa tiba-tiba muncul kwitansi yang ditandatangani ayah saya, namun itu bukan berisi jual beli. Melainkan bantuan untuk akomodasi kegiatan perjuangan di Jakarta," ujarnya.

Ia menambahkan, surat yang dikirimkan ke Presiden dan DPR itu juga berisi tandatangan dukungan simpati dari sejumlah masyarakat di Mesuji, tokoh adat, dan 14 ormas atau LSM di Mesuji dan Tulang Bawang.

Hingga hari ini, Wan Mauli masih ditahan di Markas Polda Lampung sejak 5 Maret lalu. Penyidik Polda Lampung telah melakukan perpanjangan penahanan.

Sebelumnya, pihak keluarga, lembaga adat dan Bupati Tulang Bawang Abdurrachman Sarbini telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, itu diacuhkan penyidik.

"Sampai sekarang itu (permohonan penangguhan penahanan) tidak direspon. Tidak ditolak, juga tidak diterima. Harusnya kan ada surat jawaban, setidaknya lisan, biar ada kejelasan," ujar Novelia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com