Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Judicial Review" Digelar, Pemerintah Kerahkan Ahli

Kompas.com - 11/04/2012, 14:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang judicial review Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kembali digelar, Rabu (11/4/2012), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Rencananya, sidang hari ini akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pemerintah terkait penyelenggaraan RSBI.

Berbeda dari persidangan sebelumnya, perwakilan Pemerintah hari ini terlihat lebih komplet. Selain menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas), Suyanto, Pemerintah juga memboyong Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen), Hamid Muhammad, Direktur Pembinaan SD, Ibrahim Bafadal, serta Direktur Pemdinaan SMP, Didik Suhardi, dan lainnya.

Selain dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa saksi ahli juga telah disiapkan oleh Pemerintah untuk memberikan paparan dalam persidangan. Beberapa saksi ahli yang dibawa itu terdiri dari guru, dosen, dan para pakar hukum.

Sampai berita ini diturunkan, persidangan baru akan berlangsung. Dipimpin oleh Mahfud MD, sidang hari ini juga tampak dipenuhi perwakilan dari masyarakat, LSM, dan lainnya.

Seperti diberitakan, eksistensi keberadaan RSBI terus menuai perdebatan. Beberapa waktu lalu, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) meminta MK untuk melakukan judicial review terhadap UU Sisdiknas. Permohonan tersebut dilandasi alasan mereka yang menilai satuan RSBI bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan dualisme sistem pendidikan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com