Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Sipir Lapas Makassar Terancam Dipecat

Kompas.com - 12/04/2012, 23:56 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Enam petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan terancam dipecat.

Keenam petugas tersebut terindikasi melindungi narapidana menggunakan narkoba di dalam sel. Mereka bertugas di Lapas dan Rutan Kelas 1 Makassar dan Kabupaten Pinrang.

Dengan melakukan pelanggaran melawan hukum, keenam petugas tersebut dianggap menyalahi tugasnya membina narapidana dan bertentangan sumpah tugasnya.

Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengeluarkan usulan sanksi pemecatan.

Sejauh ini, kami sudah usulkan ke pusat. Tapi, baru sebagian surat pemecatan dikeluarkan dan sebagian lagi kami masih menunggu. Petugas yang diusulkan dipecat juga tetap diberikan waktu untuk melakukan keberatan atau pun banding," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ririn Djati Purbawani, Kamis (12/4/2012).

KemenkumHam Sulsel juga membentuk Satgas Kamtib dengan menggelar apel siaga dan pemeriksaan rutin tiga kali dalam sebulan.

Selama ini, Kemenkumham Sulsel telah menyita barang bukti dari pihak Lapas Kelas 1A Makassar berupa 40 ponsel, 1 alat hisap sabu dan 30 handset serta charger HP.

Di Rutan Kelas 1 Makassar disita sebanyak 250 ponsel dan beberapa kabel charger modifikasi, 9 buah silet, 1 set alat bantu sex, dan 129 batarai ponsel.

Sementara di Lapas Kelas 2 A Sungguminasa, Kabupaten Gowa disita 42 buah ponsel, 30 handset aneka jenis, 30 charger HP, dan 1 timbangan emas.

Di lapas Kelas 2B Takalar disita 3 buah ponsel dan 3 charger ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com