Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Berat Hanya untuk Pelanggaran UN Berat

Kompas.com - 19/04/2012, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan, ancaman sanksi diskualifikasi peserta Ujian Nasional (UN) hanya akan diberikan pada peserta yang melakukan pelanggaran berat. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Chairil Anwar Notodiputro dalam jumpa pers yang digelar Kamis (19/4/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

"Sanksi diskualifikasi hanya untuk pelanggaran yang berat dan tertangkap basah melakukan pelanggaran tersebut" kata Chairil.

Ia menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), sanksi pada pelanggaran ringan dan sedang akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari sanksi yang paling ringan, yaitu berupa teguran.

"Sanksi ringan dan masih debatable akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan teguran," ujarnya. Selanjutnya, kata dia, sanksi-sanksi yang diberikan juga harus memuat nilai yang mendidik. Tujuannya, agar memberikan efek jera, dan memacu siswa untuk menyadari kesalahannya serta menjadi contoh untuk siswa lain mengikuti UN dengan jujur.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan di Posko Pengaduan UN di Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud mencatat sedikitnya terdapat 837 pengaduan yang masuk melalui berbagai saluran sampai dengan pukul 12.00 siang tadi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pengaduan yang masuk per 13 April sampai dengan hari ini. Dari pengaduan itu, jumlah tertinggi merupakan isu kecurangan sebanyak 213 kasus, isu kunci jawaban palsu 73 kasus, dan isu kebocoran soal sebanyak 71 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com