BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan atau jual beli lahan di Register 45 Mesuji, Lampung, dengan tersangka Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tuba, Wan Mauli, segera disidangkan.
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Eko Supriadi dihubungi Sabtu (21/4/2012) mengatakan, berkas perkara Wan Mauli sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh kejaksaan.
"Mau disidangkan (kasus itu). Kami nunggu rujukan dari MA (Mahkamah Agung)," tuturnya. Dengan demikian, penahanan Wan Mauli akan segera diserahkan ke pengadilan.
Dalam tahapan ini, Wan Mauli tidak bisa ditangguhkan penahanannya. Sebelumnya, pihak keluarga, tokoh adat, dan warga yang menduduki kawasan Register 45 Mesuji mendesak polisi menangguhkan penahanan Wan Mauli. Ratusan warga sempat berunjuk rasa di Menggala, awal pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.