Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Guru

Kompas.com - 23/04/2012, 10:22 WIB

Oleh: Suparman

Sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan, kompetensi guru diukur dari seberapa besar loyalitas dan kepatuhannya pada sistem kekuasaan.

Inilah loyalitas guru itu. Patuh menyiapkan perangkat mengajar yang saban saat harus siap diperiksa pengawas sekolah. Patuh mengikuti penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Taat memastikan setiap murid juga sudah mengikutinya.

Guru harus pula selalu mengingatkan teman sejawat dan murid-murid agar berhati-hati menyampaikan pendapat. Jangan mengeluarkan pendapat yang bernada mengkritik pemerintah. Jangan pula memasuki ranah politik karena, dengan itu, guru bisa dianggap menentang pemerintah dan memecah-belah persatuan.

Setiap menjelang pemilu, kepatuhan guru diperlihatkan dengan ikut menggalang massa kampanye, menjadi panitia pemilu di sekolah, menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada murid-murid yang memasuki usia pemilih pemula, dan mengarahkan mereka memilih partai penguasa. Semua itu dibungkus dengan bangunan loyalitas tunggal dalam bertindak, berpikir, berorganisasi, dan menentukan pilihan politiknya.

Setia itu kompeten

UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ikut mengukuhkan kewajiban guru membina loyalitas dirinya dan peserta didik pada kekuasaan negara. Kesetiaan guru adalah kompetensi guru. Kecerdasan memang penting, tetapi guru cerdas yang tak penurut adalah guru yang tak kompeten. Guru yang kompeten adalah guru yang cerdas tetapi patuh atau bisa saja tidak cerdas tetapi patuh layaknya pegawai bawahan.

Dengan kepatuhan inilah pemerintah bisa bebas lenggang kangkung untuk tak menyejahterakan guru. Pemerintah memberi gaji sebulan yang cukup untuk satu sampai dua minggu saja, membagi beras pera dan berkutu, membatasi tunjangan kesehatan, dan meniadakan tunjangan pendidikan bagi anak-anak guru.

Juga membiarkan guru menjual kertas ulangan sebagai peng- ganti uang transpor agar tetap bisa mengajar ke sekolahnya atau sekadar mencari tambahan buat beli susu bagi anak-anaknya.

Pemerintah membiarkan pula guru mengajar di sejumlah sekolah lain, mengojek, atau berdagang sehingga guru tidak fokus mendidik murid-muridnya. Pemerintah pun membiarkan sejumlah guru ke daerah-daerah terpencil tanpa perlindungan.

Pada masa sistem kekuasaan yang ditafsir otoriter itu, kompetensi guru dicerminkan dengan kepatuhannya sebagai mesin kekuasaan untuk menjaga stabilitas nasional di bidang pendidikan. Karena itu, meningkatnya jumlah peserta didik yang mau bersekolah adalah bukti keberhasilan guru mengawal pembangunan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com