Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI Dinilai Tak Bertentangan dengan Norma Kebangsaan

Kompas.com - 24/04/2012, 14:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Judicial Review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan paparan saksi ahli dari pemerintah dan juga saksi ahli dari pihak pemohon. Saksi ahli dari pemerintah, Udin S Winatapura,  menyatakan jika penyelenggaraan RSBI sudah konsisten dan tidak bertentangan dengan norma kebangsaan. Alasannya, kata dia, tingkat kecerdasan sekolah standar nasional dengan sekolah berlabel RSBI tidak berbeda sebagaimana diatur oleh UU.

Menurut UU Sisdiknas, sekolah standar nasional dengan RSBI memiliki delapan standar minimal yang harus dipenuhi. Diantaranya yakni, kurikulum dan ketersediaan sarana serta prasarana yang sesuai dengan ketentuan.

"Kecerdasannya sama, karena sama-sama harus memenuhi standar minimal," terangnya. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak benar dan menyesatkan jika RSBI dinilai bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. "Itu tidak terbukti," ujarnya lagi.

Ia mengimbau, agar pendidikan dapat dilihat lebih sistemik. Pendidikan internasional (RSBI) dinilainya sebagai suatu modus dalam rangka meningkatkan pendidikan nasional. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak untuk tidak melihat pendidikan dari kacamata hari ini, melainkan dari kacamata hari esok.

"RSBI adalah pendidikan untuk kesempurnaan hidup," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com