Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI Degradasikan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 25/04/2012, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional dinilai mendegradasikan bahasa Indonesia. Padahal, daya saing suatu bangsa bukan karena penguasaan terhadap bahasa asing.

”Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara mendapat banyak rongrongan, termasuk dengan menjadikan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di RSBI/SBI,” kata Abdul Chaer, ahli bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, yang hadir sebagai saksi ahli pemohon, dalam sidang uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional soal RSBI/SBI di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (24/4).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah ini dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Dalam pandangan Abdul Chaer, penggunaan bahasa asing di RSBI/SBI tidak baik untuk pembinaan bahasa Indonesia.

Ia menambahkan, pemerintah wajib mengembangkan dan melindungi bahasa Indonesia supaya bisa digunakan untuk semua ilmu pengetahuan. Pembinaan ini dapat membuat masyarakat Indonesia pandai, cinta, dan bangga berbahasa Indonesia.

Praktisi pendidikan Darmaningtyas, saksi pemohon, mengatakan, kebijakan RSBI/SBI salah kaprah dengan memandang bahasa Inggris lebih bergengsi dibandingkan dengan bahasa Indonesia. Padahal, badan PBB UNESCO mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa modern karena sudah mampu membahas hal-hal yang bersifat abstrak serta bisa mengulas ilmu pengetahuan.

Menurut Darmaningtyas, sekolah RSBI/SBI awalnya memang sekolah unggulan. Namun, kebijakan menjadi RSBI/SBI justru membuat sekolah unggulan jadi lebih mahal dan terbatas bagi kelompok masyarakat tertentu.

Beragam layanan

Saksi ahli pemerintah, Udin Winatapura, menilai kebijakan RSBI/SBI tepat sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan beragam layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak Indonesia. Karena itu, layanan pendidikan di RSBI/SBI tidak menyalahi sistem pendidikan nasional. ”Layanan pendidikan tidak bisa sama. Pendidikan mesti melayani kodrat peserta didik yang berbeda. Jadi pendidikan perlu diversifikasi, termasuk dalam bentuk RSBI/SBI,” kata Udin.

Saksi ahli pemerintah lainnya, Johannes Gunawan, mengatakan, satuan pendidikan RSBI/ SBI harus memenuhi standar nasional pendidikan dulu, lalu diperkaya dengan pendidikan bertaraf internasional untuk menambah daya saing bangsa.

”Ini berarti, RSBI/SBI tetap menjalankan pendidikan seperti diminta dalam sekolah standar nasional. Jadi tidak benar kalau RSBI/SBI mencerabut jati diri anak bangsa,” jelasnya.

Menurut Johannes, sekolah RSBI/SBI itu menciptakan kecerdasan bertaraf internasional, tetapi tetap mempertahankan budaya lokal. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com