Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perambah di Register 45 Mesuji Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 26/04/2012, 14:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah warga perambah korban penggusuran di Register 45 Mesuji, Lampung, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis (26/4/2012).

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Johny Nelson melalui pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan, perwakilan warga mendatangi Kantor Komnas HAM pada Kamis pukul 10.00 WIB.

Mereka adalah warga yang gubuknya digusur oleh tim satuan pengamanan PT Silva Inhutani Lampung, beberapa waktu lalu. Mereka mendiami kawasan hutan produksi yang dikelola PT Silva.

Akhir tahun 2011, Komnas HAM juga sempat melakukan penyelidikan ke Register 45 Mesuji terkait penertiban ribuan perambah yang menduduki kawasan hutan produksi itu di wilayah Tugu Roda. Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam penertiban itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com