Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Oracle, Bos Google Yakin Android Tak "Berdosa"

Kompas.com - 29/04/2012, 08:46 WIB

KOMPAS.com - Eric Schmidt, mantan CEO Google yang kini menjabat sebagai kepala eksekutif Google mengatakan, platform smartphone Android yang dikembangkan Google dibangun secara legal.

Hal ini disampaikan Schmidt kepada juri di pengadilan terkait tuntutan Oracle terhadap teknologi smartphone yang digunakan Google.

Oracle (yang mengakuisisi Sun Microsystem pada tahun 2010), tahun ini menuntut Google atas tuduhan menggunakan hak cipta dan paten dari bahasa pemrograman Java pada Android.

Google mengklaim Android tidak melanggar hak paten milik Oracle dan Oracle tak punya hak atas Java yang open source dan tersedia untuk publik.

Dalam pengadilan yang digelar pada Selasa (24/4/2012), David Boies, pengacara Oracle, menunjukkan presentasi Schmidt tahun 2005 saat masih menjabat sebagai CEO Google.

Saat itu, Schmidt mengatakan "keharusan" untuk memiliki lisensi dari Sun. Namun, Schmidt mengatakan dirinya tak ingat akan pernyataan tersebut.

Robert Van Nest, pengacara Google menyampaikan bahwa Schmidt bercerita tentang keinginan Sun Microsystem untuk memiliki 30 juta hingga 50 juta dollar AS dalam kerja sama membangun platform mobile bersama Google.

Namun, negosiasi kedua perusahaan tersendat sehingga Google mengembangkan Android tanpa Sun.

Kepala proyek Android, Andy Rubin saat bersaksi di pengadilan menyebutkan bahwa Google kemudian membuat perangkat lunak open source, Android. Sun, disebutnya ingin mengembangkan sistem operasi yang tertutup, berbeda dengan yang diinginkan Google.

Setelah Android diluncurkan pada akhir tahun 2007, Schmidt mengatakan ia langsung mengadakan pertemuan dengan beberapa Kepala Eksekutif Sun, termasuk Jonathan Schwartz, yang pernah menyatakan ketidaksetujuan tentang Android.

Google berpendapat, Oracle kini meluncurkan gugatan setelah menyadari tidak akan mampu mengembangkan smartphone sendiri.

Persidangan telah berlangsung setidaknya delapan minggu, terbagi menjadi tiga tahap, yakni pembahasan tentang hak cipta, klaim paten, dan kerusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com