Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Jadi Pintu Masuk Jerat Politikus Lain

Kompas.com - 29/04/2012, 12:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimintai melakukan pemeriksaan intensif terhadap Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Hal tersebut agar keterlibatan politikus lain dalam kasusnya bisa terungkap.

"Keterlibatan politikus dari Komisi X DPR hingga Banggar (Badan Anggaran DPR) dapat diungkap," kata peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal, Fariz saat dihubungi, Minggu (29/4/2012).

Selain Angelina, ada nama anggota DPR lain yang disebut menerima aliran uang dari Grup Permai, perusahaan Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, saksi Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang mengatakan anggota Komisi X DPR asal fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Koster mendapat uang Grup Permai. Koster dan Angelina disebut menerima Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Uang tersebut dicatat Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) sebagai belanja proyek wisma atlet.

Sekitar Mei 2010, miliaran rupiah uang yang dibungkus kardus itu diantarkan sopir Yulianis ke ruangan Koster di lantai enam gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun, keterangan itu dibantah Koster.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat lalu mengatakan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Angelina ini. Hal tersebut, katanya, tergantung ada tidaknya dua alat bukti yang cukup.

Adapun Angelina atau Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek di dua kementerian. KPK menemukan beberapa transaksi mencurigakan terkait Angelina dalam hal ini. KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK yang berlokasi di lantai dasar gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com