Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tawari Angie Kerja Sama

Kompas.com - 30/04/2012, 04:23 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menawari Angelina Sondakh atau biasa disebut Angie sebagai justice collaborator alias pelaku kejahatan yang mau bekerja sama. Syaratnya, mantan Puteri Indonesia tersebut mau mengungkapkan keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, KPK konsisten memberikan hadiah kepada mereka yang mau bekerja sama mengungkap kasus korupsi, termasuk Angelina.

Bambang mengatakan, terbuka peluang bagi Angelina untuk menjadi justice collaborator. ”Semua orang bisa mempunyai peluang untuk jadi whistle blower atau justice collaborator, termasuk Angelina. Cuma, kan, apakah Angelina mau. Sudah ada Yulianis dan Agus Condro (yang menjadi justice collaborator),” kata Bambang di Jakarta, Minggu (29/4).

Apabila Angelina bersedia menjadi justice collaborator, kata Bambang, hal itu bagus untuk bisa membangun kasus yang solid. Angelina memiliki banyak informasi penting seputar kasus korupsi yang menjeratnya.

Pembahasan anggaran

Meski belum menyebut kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Bambang mengungkapkan, Angelina bisa bercerita seputar pembahasan di Komisi X DPR terkait dengan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sejauh ini, KPK menduga Angelina menerima suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Tak hanya itu, dalam penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet, KPK kemudian menemukan Angelina juga diduga menerima suap dalam pembahasan anggaran di Kemendikbud. Anggaran tersebut terkait dengan pengadaan sejumlah alat laboratorium di beberapa universitas.

Bambang berharap Anggelina bisa menjadi justice collaborator karena ada informasi penting yang hanya diketahui Angelina. Hal itu menyangkut pembahasan-pembahasan di Komisi X DPR mengenai proyek beberapa kementerian.

”Keterangan Angelina diharapkan bisa membawa informasi keutuhan kasusnya. Angelina, kan, orang yang rasional. Dia pasti akan mencoba membuka,” tuturnya.

Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, mengatakan, kliennya bisa saja menjadi justice collaborator. Namun, dia tak akan mengizinkan Angelina berbohong dan memfitnah orang.

”Tidak sedikit yang ditawari jadi justice collaborator, tapi memfitnah orang. Saya tidak akan izinkan kalau begitu. Tapi, kalau kebenaran jangan ditutup-tutupi. Angelina akan omong apa adanya,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, Angelina masih belum banyak membicarakan kasusnya, termasuk siapa saja orang lain yang terkait kasus itu. ”Siapa pun orangnya, kalau ditahan, satu-dua hari ini pasti mentalnya jatuh. Jadi, Angelina belum banyak cerita kasusnya,” ujarnya.

Pencucian uang

Seperti halnya kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, KPK pun telah siap menjerat Angelina dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, KPK bisa mengejar uang yang diduga diperoleh dari hasil korupsi Angelina yang mengalir ke sejumlah orang.

”Yang mesti dikejar layer-layer (lapisan-lapisan) penyembunyiannya. Dikuasai siapa saja, siapa yang terlibat. Proses ini (penggunaan UU TPPU) akan dilihat lebih jauh. Apa peran Angelina, itu nanti di ujungnya,” kata Bambang. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com