Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas...PTS Jangan Tertipu Dana Hibah!

Kompas.com - 30/04/2012, 13:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA-KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) untuk berhati-hati dengan adanya upaya penipuan berkedok pemberian dana hibah dari pemerintah. Hal itu dikatakan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbud, Achmad Jazidie, menyusul terungkapnya puluhan PTS menjadi korban penipuan tersebut.

Jazidie menjelaskan, upaya penipuan oleh oknum tidak dikenal itu bermula saat pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah dalam bentuk Program Hibah Pembinaan-PTS. Oknum tersebut, kata dia, seakan "menebar jaring" dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan PTS, bahwa kampusnya berhak menerima dana PHP-PTS.

"Kami tegaskan, bahwa penerimaan PHP-PTS tidak pernah dilakukan melalui surat dan tak ada kewajiban melunasi biaya administrasi," kata Jazidie, Senin (30/4/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dia menambahkan, buntut dari penipuan tersebut sedikitnya ada sekitar 40 PTS tertipu dan menyerahkan sejumlah uang untuk melancarkan proses pencairannya. Umumnya, masing-masing PTS dibebankan kewajiban melunasi biaya administrasi sekitar Rp 50 - Rp 200 juta sesuai dengan kriteria perguruan tingginya.

"Banyak pimpinan PTS menerima surat palsu itu. Banyak juga yang telah menyetorkan biaya pencairan. Padahal, kami tak pernah menggunakan surat. Semua informasi dan pengumuman penerimanya kami sampaikan melalui website resmi," kata Jazidie.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengucurkan sekitar Rp 190 miliar dalam bentuk PHP-PTS (Baca: Wow...Kemdikbud Kucurkan Rp 190 Miliar untuk 250 PTS!). Dana bersifat hibah ini dimaksudkan untuk membangun kelembagaan dan peningkatan mutu PTS penerima. Masing-masing PTS mendapatkan batas maksimal penerimaan yang berbeda, universitas Rp 2 miliar, institut dan sekolah tinggi Rp 1 miliar, dan akademi Rp 500 juta.

Ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh seluruh PTS pemohon. Yakni, proposal, dan kejelasan PTS bersangkutam (tidak terlibat plagiasi, tidak membuka kelas jarak jauh, menuruti Undang-Undang, dan sebagainya). Adapun untuk pengumumannya, Ditjen Dikti Kemdikbud akan menyampaikan informasi itu melalui www.dikti.go.id pada 7 Mei 2012 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com