Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: RSBI Tidak Diskriminatif

Kompas.com - 02/05/2012, 13:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati penyelanggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dikritik banyak pihak karena dianggap menciptakan sistem kasta dalam pendidikan, namun pemerintah tetap bersikukuh untuk menyelenggarakannya. Dalam persidangan judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) para saksi ahli yang mewakili pemerintah mengatakan RSBI tidak bertentangan dengan norma kebangsaan dan menolak disebut diskriminatif.

Kepala SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Achmad Solihin yang dalam persidangan hari ini memaparkan argumentasinya menyebut isu diskriminatif yang digulirkan pemohon pada penyelenggaraan RSBI dinilainya sama sekali tidak benar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya selama terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) seleksi penerimaan sama sekali tidak ada unsur membeda-bedakan calon siswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

"Diskriminatif dalam penerimaan siswa di sekolah RSBI itu isu tidak benar," kata Achmad di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5/2012). Dijelaskannya, PPDB di sekolahnya dilaksanakan berdasarkan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, diperkuat oleh landasan hukum tentang PPDB provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pelaksanaan PPDB Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI juga dilaksanakan secara online sehingga, akses informasinya terbuka luas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

"PPDB itu sifatnya terbuka untuk semua masyarakat karena online dan diatur oleh Disdik DKI. Jelas semua tidak ada pengaruh dengan biaya yang dibayar. Jadi kalau ada isu diskriminatif, itu adalah kebohongan besar. Karena semua online, dan terus dipantau oleh Disdik DKI," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com