Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Pembangunan

Kompas.com - 04/05/2012, 15:26 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com- Seluruh SD dan SMP negeri di Kendal Jawa Tengah, pada tahun ajaran 2012/2013 ini, dilarang menarik sumbangan dari murid dalam bentuk apapun. Termasuk sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Pasalnya dana bantuan untuk sekolah sudah sangat tinggi. Setiap tahun dana bantuan pembangunan atau rehabilitasi sekolah, baik melalui dana alokasi khusus ataupun yang lain, nilainya mencapai puluhan milyar rupiah. Sedang dana untuk siswa sudah disiapkan melalui BOS.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kendal, Sih Purwadi, larangan itu telah ditegaskan dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nasional No. 60 tahun 2011. Jika nanti ada sekolah yang ketahuan memungut SPI, akan diberi sanksi. Sanksinya disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Kalau ada pungutan pembangunan, biasanya hanya untuk menambah pembangunan yang belum selesai. Tapi itu harus atas persetujuan komite sekolah," ujarnya.

Sih menjelaskan, komite sekolah berfungsi sebagai penghubung antara walimurid dan pihak sekolah. Apabila ada persoalan-persoalan, terkait dengan sekolah yang melibatkan walimurid, semisal permintaan dana tambahan untuk kekurangan pembangunan, sekolah harus meminta persetujuan komite sekolah. Untuk itu, komite sekolah harus aktif mensosialisasikan persoalan-persoalan sekolah yang melibatkan wali murid.

"Di setiap sekolah ada yang namanya rencana anggaran belanja sekolah (RABS) yang harus disetujui komite sekolah. Saat melakukan persetujuan, komite sekolah harus bermusyawarah dengan wali murid," tambahnya.

Terkait dengan hal itu, anggota DPRD Kendal dari fraksi PKS, Budiono, menegaskan harus ada sanksi berat bagi sekolah yang memungut SPI. Pasalnya SD dan SMP negeri, sudah banyak digelontor dana pembangunan. Baik dari pemerintah propinsi maupun pusat.

"Bupati maupun Dinas Pendidikan harus bisa bertindak tegas untuk sekolah yang memungut SPI," kata Budiono. Ia menambahkan, sekolah yang diperbolehkan memungut sumbangan hanya RSBI. Itupun harus dibatasi. Sehingga tidak memberatkan orang tua yang anaknya diterima di sekolah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com